BTN Efata V, Masjid BTN Kolam, Pasar dekat BTN Polda, hingga kawasan BTN Kolam dekat Pos Kamling pada tahun 2024. Beberapa aksi dilakukan bersama rekannya berinisial NP.
Kasat Reskrim menegaskan SSM merupakan residivis kasus curanmor.
“Pelaku ini spesialis curanmor dan sudah pernah terlibat kasus serupa pada 2024. Saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Polres Jayapura mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci ganda, serta tidak memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan.(dil/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kapolres Jayawijaya melalui kasat Narkoba Iptu Jan Benyamin Saragih, SH, menekankan dari hasil pemeriksaan yang…
Polres Jayapura menetapkan EW (43), seorang ibu rumah tangga sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap…
Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, Grace Linda Yoku, S.Pd.,…
Pertandingan ini diprediksi berjalan ketat mengingat rivalitas kedua tim di Grup Timur. Selain itu, laga…
Ketua Panja DPRK Kota Jayapura, Ismail Bepa, meminta Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo,…
Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey, mengecam aksi kekerasan tersebut. Ia menilai penembakan terhadap…