

Anggora Polres Jayapura saat membuka palang di Kantor Distrik Sentani,Jumat (24/4). (foto: Polres for Cepos)
SENTANI – Ahli waris tanah adat Emmaleuw Bhelle, Daud Felle, menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan aparat yang membuka palang di Kantor Distrik Sentani tanpa koordinasi dengan pihak adat maupun pemerintah daerah. Daud, yang merupakan ahli waris dari almarhum Kepala Suku Thomson Demianus Felle, menilai penyelesaian sengketa tanah seharusnya dilakukan melalui komunikasi bersama antara pemerintah, aparat, dan pemilik hak ulayat.
“Kami sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan tanpa koordinasi. Seharusnya duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan sengketa tanah Kantor Distrik Sentani,” ujarnya, Sabtu (25/4).
Ia menegaskan, sebagai pemilik hak atas tanah adat tempat berdirinya Kantor Distrik Sentani, pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten Jayapura segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi. Daud juga menyebut pihaknya telah menjadwalkan pertemuan dengan Bupati Jayapura, Yunus Wonda, pada Senin mendatang di Kantor Bupati untuk menyampaikan seluruh aspirasi masyarakat adat.
Dalam pertemuan tersebut, pihaknya akan membawa daftar aset pemerintah yang dinilai berdiri di atas tanah adat dan belum diselesaikan pembayarannya, di antaranya sekolah, puskesmas, kantor distrik, kantor lurah, hingga infrastruktur jalan.
“Kami berharap ada pernyataan sikap resmi dari bupati dan wakil bupati untuk menyelesaikan seluruh pembayaran tanah adat yang digunakan pemerintah,” tegasnya.
Page: 1 2
Bagi masyarakat pesisir, laut adalah sumber kehidupan sekaligus pelataran rumah tempat anak-anak tumbuh. Namun di…
Bangunan ini sebelumnya digunakan sebagai kantor Bawaslu Papua. Posisinya persis bersebelahan dengan pintu masuk gedung…
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Merauke bersama KBO Reskrim…
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Marcelino Rumambi, SH, MH memastikan jika pelaku WW telah…
Kapala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya Kaleb Asso, S.Pd, M.Pd menyatakan pihaknya sudah melakukan pendataan kepada…
Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi tegas kepada SPBU 8499902 di kawasan SP2, Kabupaten Mimika, Papua…