Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Jayapura, Salmon Telenggen, mengatakan regulasi yang ada saat ini, yakni Perda Kabupaten Jayapura Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, perlu disesuaikan dengan kondisi dan tantangan yang dihadapi saat ini.
Menurutnya, sejumlah persoalan seperti keterbatasan sarana dan prasarana, rendahnya partisipasi masyarakat serta sistem retribusi yang belum optimal menjadi bagian yang perlu diperbaiki melalui regulasi baru.
Sementara itu, Program Manager Sarmi-Jayapura WWF-Indonesia Program Papua, Bernadus Tethool, mengatakan pengelolaan sampah tidak cukup hanya berfokus pada pengangkutan dan pembuangan.
“Melalui aturan yang jelas, kita juga dapat membangun kesadaran dan mendorong perubahan kebiasaan masyarakat dalam mengelola sampah,” ujarnya.(ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Gubernur Papua Pegunungan, Dr (HC) John Tabo,S.E.,M.B.A, mengatakan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Provinsi Papua…
Ia menjelaskan, tambahan DAU tersebut berkaitan dengan kebutuhan belanja kepegawaian yang belum terselesaikan. Di…
Di sepanjang jalan utama menuju pelabuhan, sejumlah kendaraan datang silih berganti. Di antara suara…
Pantauan media ini, antrean panjang didominasi kaum ibu. Di bawah terik matahari, mereka datang dengan…
Langkah tegas Pemerintah Kota Jayapura tersebut, menurut Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Jayapura,…
Untuk mendata dan menjangkau ratusan anak tersebut, Dinsos memobilisasi 24 kader yang tersebar di berbagai…