“Dari tiga itu, hanya satu perusahaan yang masih berada di bawah kawasan cagar alam, dan itu sudah diminta untuk keluar secara alami. Silakan mencari lokasi lain yang sesuai aturan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati Jayapura menegaskan bahwa persetujuan masyarakat adat menjadi syarat utama dalam setiap aktivitas pembangunan dan pertambangan.
“Prinsip saya jelas. Selama masyarakat adat setuju dan memberikan persetujuan di wilayah mereka, pemerintah akan mendukung. Tapi kalau masyarakat adat tidak setuju, saya tidak akan ikut dan tidak akan menerbitkan izin,” tegasnya. (ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Sarles mengatakan evaluasi program menjadi penting untuk memastikan penanganan stunting berjalan lebih cepat, terarah,…
Rustan menilai stunting masih menjadi salah satu pekerjaan rumah Pemerintah Kota Jayapura yang membutuhkan…
Kegiatan tersebut melibatkan pengelola perpustakaan dari berbagai jenjang dan lingkungan, mulai dari perpustakaan SD/MI,…
Menurut Rustan, kebutuhan dasar sekolah, khususnya makanan dan bahan baku, sedapat mungkin dapat dipenuhi…
Tujuh ASN Papua akan membawa nama daerah dalam ajang MTQ VIII Korps Pegawai Republik Indonesia…
Ia menjelaskan, venue peninggalan PON yang berada di bawah pengelolaan Pemprov Papua tersebar di…