“Dari tiga itu, hanya satu perusahaan yang masih berada di bawah kawasan cagar alam, dan itu sudah diminta untuk keluar secara alami. Silakan mencari lokasi lain yang sesuai aturan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati Jayapura menegaskan bahwa persetujuan masyarakat adat menjadi syarat utama dalam setiap aktivitas pembangunan dan pertambangan.
“Prinsip saya jelas. Selama masyarakat adat setuju dan memberikan persetujuan di wilayah mereka, pemerintah akan mendukung. Tapi kalau masyarakat adat tidak setuju, saya tidak akan ikut dan tidak akan menerbitkan izin,” tegasnya. (ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua terus meningkatkan pemerataan akses energi dan membenahi tata kelola pertambangan sebagai…
Menurutnya, BOSDA merupakan bantuan khusus kepada sekolah daerah yang pendanaannya bersumber langsung dari Dana…
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen,, melalui Kasat Narkoba AKP Febry…
Keondofoloan Khambuyouge Asli Waena, John G. Ohee, melalui pemberitahuan yang ditujukan kepada Pemerintah Kota…
Matahari musnah dibungkus kabut asap, sementara perut bumi enggan memuntahkan air jernih. Fenomena iklim El…
Mereka meminta penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari dasar hukum penggunaan anggaran, mekanisme pencairan, pelaksanaan…