“Dari tiga itu, hanya satu perusahaan yang masih berada di bawah kawasan cagar alam, dan itu sudah diminta untuk keluar secara alami. Silakan mencari lokasi lain yang sesuai aturan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati Jayapura menegaskan bahwa persetujuan masyarakat adat menjadi syarat utama dalam setiap aktivitas pembangunan dan pertambangan.
“Prinsip saya jelas. Selama masyarakat adat setuju dan memberikan persetujuan di wilayah mereka, pemerintah akan mendukung. Tapi kalau masyarakat adat tidak setuju, saya tidak akan ikut dan tidak akan menerbitkan izin,” tegasnya. (ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Komitmen Pemerintah Kabupaten Puncak dalam membangun sumber daya manusia melalui sektor pendidikan mendapat apresiasi dari…
Kapolres Puncak Jaya AKBP Yudha Wicaksono saat dihubungi dari Nabire, Senin, mengatakan patroli gabungan tersebut…
Kapolres Jayawijaya melalui kasat Reskrim Iptu Marcelino Rumamb, SH, MH menegaskan jika usai dilakukan penangkapan…
Sebuah langkah baru pariwisata berbasis komunitas lahir di Tanah Papua. Lewat Paket Eduwisata dan Sejarah…
Gubernur Papua Pegunungan Dr (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan Aset yang diserahkan meliputi puskesmas,…
Meski berada dalam kondisi sulit, para tukang ojek di Pangkalan Ojek Pasar Karang memilih tidak…