Menurut Bupati, kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung pendapatan asli daerah (PAD), yang nantinya akan digunakan kembali untuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Jayapura.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, karena program ini memiliki batas waktu hingga 30 November 2025. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat turut berperan dalam memajukan daerah,” tandasnya.
Bupati juga mengimbau seluruh perangkat distrik dan kampung untuk membantu menyosialisasikan kebijakan ini agar dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan dalam proses pembayaran pajak daerah. (ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Perayaan HUT Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia Persatuan Guru Republik Indonesia (IGTKI-PGRI) ke-76 yang dipusatkan…
Dalam seruan tersebut, KWI menilai situasi sosial di Indonesia menunjukkan adanya luka sosial yang semakin…
Setelah dipalang aktivitas pelayanan Kantor Distrik Sentani untuk sementara dipindahkan ke Kantor Kelurahan Hinekombhe. Hal…
Persiharjo Sukoharjo merupakan salah satu wakil Jawa Tengah yang lolos ke babak nasional. Kemenangan ini…
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong percepatan pelaksanaan sensus orang asli Papua (OAP)…
Vonis yang dijatuhkan Hakim Tunggal Bakti Maulana tersebut lebih berat dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut…