Menurut Bupati, kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung pendapatan asli daerah (PAD), yang nantinya akan digunakan kembali untuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Jayapura.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, karena program ini memiliki batas waktu hingga 30 November 2025. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat turut berperan dalam memajukan daerah,” tandasnya.
Bupati juga mengimbau seluruh perangkat distrik dan kampung untuk membantu menyosialisasikan kebijakan ini agar dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan dalam proses pembayaran pajak daerah. (ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Terkini, Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo…
Kondisi ini terkadang membuat seseorang merasa tidak enak hati untuk menyampaikan kepada keluarga di kampung…
Kebijakan itu dipertimbangkan sebagai langkah antisipatif untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) apabila situasi…
Satgas Operasi Damai Cartenz (ODC) 2026 berhasil mengamankan lima orang yang diduga menjadi penghubung sekaligus…
Dalam kunjungan tersebut, Bupati Jayapura Yunus Wonda, bersama Wakil Bupati Jayapura Haris R. Yocku serta…
Saat razia berlangsung, petugas memberhentikan sebuah kendaraan jenis Mitsubishi Triton berwarna silver dengan nomor polisi…