Menurut Bupati, kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung pendapatan asli daerah (PAD), yang nantinya akan digunakan kembali untuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Jayapura.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, karena program ini memiliki batas waktu hingga 30 November 2025. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat turut berperan dalam memajukan daerah,” tandasnya.
Bupati juga mengimbau seluruh perangkat distrik dan kampung untuk membantu menyosialisasikan kebijakan ini agar dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan dalam proses pembayaran pajak daerah. (ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Fokus utama arahan tersebut adalah menjaga keamanan, kebersihan, serta kedisiplinan jajaran pemerintahan distrik dalam melayani…
Leonardo mengatakan, kejadian tersebut menjadi perhatian bersama karena menimbulkan kerugian. Karena itu, berbagai potensi persoalan…
Pengibaran Bendera Merah Putih menjadi salah satu bagian paling dinantikan dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan.…
Car Free Day (CFD) yang digelar setiap Sabtu tersebut kini menjadi salah satu ruang…
Salah satu atraksi yang akan menjadi perhatian dalam peringatan HUT ke-81 RI tahun ini…
Gebyar Pajak 2026 yang digelar di halaman Kantor Bapenda Papua, Kamis, 13 Agustus 2026,…