Sementara itu, dalam pemeriksaan PDTT, BPK menemukan adanya ketidaksesuaian dalam operasional kegiatan pertambangan, khususnya terkait kepatuhan terhadap izin usaha dan lokasi tambang.
Selain itu, BPK juga menyoroti belum optimalnya penyelenggaraan perlindungan lingkungan hidup dan kehutanan pada sejumlah kegiatan pertambangan. Temuan tersebut antara lain meliputi belum dilaksanakannya pemulihan lingkungan atau reboisasi pasca tambang, serta pengelolaan limbah oli dari mesin produksi yang tidak sesuai ketentuan.
Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, Bupati Jayapura Yunus Wonda menegaskan bahwa pihaknya telah memanggil perusahaan-perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Jayapura dan memberikan sejumlah catatan penting terkait pelanggaran yang ditemukan.
“Ada catatan-catatan yang sudah kami sampaikan kepada perusahaan-perusahaan tersebut, khususnya terkait area-area yang harus mulai diperhatikan dan dibenahi,” ujar Yunus Wonda.
Ia mengungkapkan, salah satu perusahaan diketahui melakukan aktivitas pertambangan hingga memasuki kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloop, yang merupakan wilayah yang dilindungi.
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P Helan melalui Kasat Binmas AKP Yonias Purwanto mengatakan, kegiatan pembersihan…
Kegiatan tersebut dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Muchlis Karim, yang hadir…
Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Dinas Pemuda dan Olahraga mengakui pengelolaan dan perawatan GOR Toware di…
Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Jayapura, terutama dinas teknis terkait, agar…
Bupati Keerom, Piter Gusbager kembali dilantik sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar…
Sekitar pukul 10.30 WIT, tim gabungan bergerak cepat menuju lokasi menggunakan kapal cepat milik Direktorat…