Sementara itu, dalam pemeriksaan PDTT, BPK menemukan adanya ketidaksesuaian dalam operasional kegiatan pertambangan, khususnya terkait kepatuhan terhadap izin usaha dan lokasi tambang.
Selain itu, BPK juga menyoroti belum optimalnya penyelenggaraan perlindungan lingkungan hidup dan kehutanan pada sejumlah kegiatan pertambangan. Temuan tersebut antara lain meliputi belum dilaksanakannya pemulihan lingkungan atau reboisasi pasca tambang, serta pengelolaan limbah oli dari mesin produksi yang tidak sesuai ketentuan.
Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, Bupati Jayapura Yunus Wonda menegaskan bahwa pihaknya telah memanggil perusahaan-perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Jayapura dan memberikan sejumlah catatan penting terkait pelanggaran yang ditemukan.
“Ada catatan-catatan yang sudah kami sampaikan kepada perusahaan-perusahaan tersebut, khususnya terkait area-area yang harus mulai diperhatikan dan dibenahi,” ujar Yunus Wonda.
Ia mengungkapkan, salah satu perusahaan diketahui melakukan aktivitas pertambangan hingga memasuki kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloop, yang merupakan wilayah yang dilindungi.
AKP Rian menegaskan bahwa puluhan orang yang ditahan setelah terlibat dalam beberapa tindakan kriminal. Dari…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru menjelaskan bahwa saat ini tim terpadu atau Garnisun terus…
Ia menambahkan, pada awal bulan lalu Pemkot Jayapura juga telah menyalurkan enam unit kendaraan dinas…
Agus Salim dan Sa’di berangkat dari Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Hamadi menggunakan satu unit perahu…
Kepala DKP Papua Iman Djuniawal, mengatakan selama ini sebagian besar hasil tangkapan ikan di Wilayah…
Dengan posisi sebagai ekonomi terbesar di kawasan dan anggota G20, ia menyebut bahwa Indonesia memiliki…