Sementara itu, dalam pemeriksaan PDTT, BPK menemukan adanya ketidaksesuaian dalam operasional kegiatan pertambangan, khususnya terkait kepatuhan terhadap izin usaha dan lokasi tambang.
Selain itu, BPK juga menyoroti belum optimalnya penyelenggaraan perlindungan lingkungan hidup dan kehutanan pada sejumlah kegiatan pertambangan. Temuan tersebut antara lain meliputi belum dilaksanakannya pemulihan lingkungan atau reboisasi pasca tambang, serta pengelolaan limbah oli dari mesin produksi yang tidak sesuai ketentuan.
Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, Bupati Jayapura Yunus Wonda menegaskan bahwa pihaknya telah memanggil perusahaan-perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Jayapura dan memberikan sejumlah catatan penting terkait pelanggaran yang ditemukan.
“Ada catatan-catatan yang sudah kami sampaikan kepada perusahaan-perusahaan tersebut, khususnya terkait area-area yang harus mulai diperhatikan dan dibenahi,” ujar Yunus Wonda.
Ia mengungkapkan, salah satu perusahaan diketahui melakukan aktivitas pertambangan hingga memasuki kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloop, yang merupakan wilayah yang dilindungi.
Kepala Karantina Papua Tengah Anton Panji Mahendra mengatakan, pengawasan dilakukan sebagai bagian dari tugas Barantin…
Sejak April 2025, rumah sakit milik Pemerintah Kota Jayapura tersebut menjalankan Program Jaminan Direktur,…
Hanya berselang 15 menit setelah insiden, Tim Babat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika yang…
Kajati Papua Jefferdian mengatakan, pertemuan tersebut merupakan agenda silaturahmi yang secara rutin dilakukan secara bergantian…
Peninjauan meliputi akses jalan menuju kawasan pusat pemerintahan Daerah Otonom Baru (DOB) Papua Selatan hingga…
enghubung Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Wilayah Papua secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan…