Sementara itu, dalam pemeriksaan PDTT, BPK menemukan adanya ketidaksesuaian dalam operasional kegiatan pertambangan, khususnya terkait kepatuhan terhadap izin usaha dan lokasi tambang.
Selain itu, BPK juga menyoroti belum optimalnya penyelenggaraan perlindungan lingkungan hidup dan kehutanan pada sejumlah kegiatan pertambangan. Temuan tersebut antara lain meliputi belum dilaksanakannya pemulihan lingkungan atau reboisasi pasca tambang, serta pengelolaan limbah oli dari mesin produksi yang tidak sesuai ketentuan.
Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, Bupati Jayapura Yunus Wonda menegaskan bahwa pihaknya telah memanggil perusahaan-perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Jayapura dan memberikan sejumlah catatan penting terkait pelanggaran yang ditemukan.
“Ada catatan-catatan yang sudah kami sampaikan kepada perusahaan-perusahaan tersebut, khususnya terkait area-area yang harus mulai diperhatikan dan dibenahi,” ujar Yunus Wonda.
Ia mengungkapkan, salah satu perusahaan diketahui melakukan aktivitas pertambangan hingga memasuki kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloop, yang merupakan wilayah yang dilindungi.
Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin ketahanan energi Indonesia hanya bergantung pada cadangan jangka…
Menurut Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) itu, status siaga 1 TNI yang…
Terkait dengan THR, Pemerintah Kabupaten Keerom telah menyiapkan dana yang cukup besar, yakni mencapai Rp18…
Sebagai wujud nyata kepedulian pemerintah, Bupati mengumumkan total anggaran sebesar Rp 2 miliar yang dialokasikan…
Pulau kecil ini menjadi saksi awal masuknya Injil di wilayah Tabi—yang meliputi Jayapura, Sarmi, dan…
Meski tidak menimbulkan korban jiwa, insiden ini menyebabkan kerugian material yang diperkirakan cukup besar karena…