Sementara itu, dalam pemeriksaan PDTT, BPK menemukan adanya ketidaksesuaian dalam operasional kegiatan pertambangan, khususnya terkait kepatuhan terhadap izin usaha dan lokasi tambang.
Selain itu, BPK juga menyoroti belum optimalnya penyelenggaraan perlindungan lingkungan hidup dan kehutanan pada sejumlah kegiatan pertambangan. Temuan tersebut antara lain meliputi belum dilaksanakannya pemulihan lingkungan atau reboisasi pasca tambang, serta pengelolaan limbah oli dari mesin produksi yang tidak sesuai ketentuan.
Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, Bupati Jayapura Yunus Wonda menegaskan bahwa pihaknya telah memanggil perusahaan-perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Jayapura dan memberikan sejumlah catatan penting terkait pelanggaran yang ditemukan.
“Ada catatan-catatan yang sudah kami sampaikan kepada perusahaan-perusahaan tersebut, khususnya terkait area-area yang harus mulai diperhatikan dan dibenahi,” ujar Yunus Wonda.
Ia mengungkapkan, salah satu perusahaan diketahui melakukan aktivitas pertambangan hingga memasuki kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloop, yang merupakan wilayah yang dilindungi.
Mama Sinta menegaskan keberangkatannya ke Jakarta dilakukan atas kemauan sendiri dan menggunakan biaya pribadi. Tujuannya…
Bupati Jayapura, Yunus Wonda, menegaskan bahwa peringatan Hari Lahir Pancasila bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi…
Bupati Jayapura, Yunus Wonda, mengajak seluruh masyarakat Kampung Yongsu Spari untuk bersatu dan mendukung kepemimpinan…
Hampir semua tim sepakbola dari tanah Papua rontok di laga perdana liga 4 putaran nasional…
Menurut warga, kekuatan ledakan yang terjadi di pinggiran pantai ini terbilang sangat masif. Detik-detik mencekam…
Pemerintah Kota Jayapura kembali mencatatkan prestasi membanggakan dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih Opini Wajar…