Categories: SENTANI

Terekam CCTV, Pelaku Pencurian di Masjid Ditangkap

Pelaku pencurian di Masjid Baitul A’la Jalan Yahim Sentani saat ditangkap tim Paniki Polsek Sentani Kota di Pasar Lama Sentani, Sabtu (15/2). ( FOTO: lintong Simanjuntak for Cepos)

SENTANI-Tim Paniki Polsek Sentani Kota berhasil menangkap SY (19), pelaku pencurian di Masjid Baitul A’la, Jalan Yahim Sentani, yang terjadi pada Jumat (14/2) dini hari.

Kapolsek Sentani Kota, AKP Lintong Simanjuntak, SH, MH mengatakan, korban dari aksi pencurian SY adalah pengurus masjid tersebut. Yang mana pada saat kejadian, penjaga masjid tersebut ketiduran. Sehingga pada saat itulah, pelaku melancarkan aksinya dengan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

“Korbanya ada dua orang, pertama atas nama Ahmad Prasetyo Riski (22) kecurian satu unit handphone Oppo F11 dan satu buah dompet yang berisiskan surat – surat penting serta uang tunai Rp 250.000,” jelasnya saat dikonfirmasi media ini, Sabtu (15/2).

Kemudian satu korban lainnya yang juga kehilangan masing – masing 1 unit handphone Samsung J1 dan 1 unit handphone Nokia.  Setelah kehilangan itu, para korban kemudian membuat laporan polisi. Polisipun bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di Pasar Lama Sentani.

Dia menjelaskan, kasus ini bermula  saat korban sekira pukul 24.00 WIT baring- baring di Masjid, kemudian ketiduran.  Namun saat bangun sekira  pukul 04.00 WIT, korban tidak lagi  melihat handphone beserta dompetnya.

“Berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban pada hari itu juga, kami melakukan penyelidikan dari hasil rekaman CCTV yang berada di Masjid, di mana identitas pelaku berhasil diketahui, SY (19) kami ditangkap saat masih dalam pengaruh Miras dan hendak minum Miras bersama teman – temannya di depan klinik Duta Sion Pasar Lama Sentani,” jelasnya.

SY (19) saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Sentani Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.  “Pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,”tambahnya. (roy/tho)

newsportal

Recent Posts

DPR Kota Jayapura Tetapkan 12 Raperda Dibahas Tahun Ini

  Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna…

4 minutes ago

Mantan Bendahara Bunda PAUD Papsel Divonis 4 Tahun Penjara

Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut  lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…

1 hour ago

Pergaulan Bebas dan Faktor Ekonomi Jadi Penyebab 1000 Lebih Anak Berhenti Sekolah

  Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…

2 hours ago

Stok Obat Menipis, Pelayanan Puskesmas Mopah Baru Terancam Terganggu

Kepala Puskesmas (Kapus) Mopah Baru Severina SH. Wiratwanti menyampaikan, stok obat, terutama jenis obat yang…

3 hours ago

Kemarau Panjang di Papua Pegunungan, Sejumlah Sumur Bor Milik Warga Mulai Mengering

Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan musim kemarau di wilayah Papua Pegunungan ini dimulai dari…

4 hours ago

Kebakaran Hanguskan Dapur dan Gudang Panti Asuhan Putri Kerahiman

Suster Yosephin Temelap mengatakan, api muncul dengan cepat diduga dari area dapur. Saat itu aktivitas…

5 hours ago