Optimalisasi retribusi parkir juga harus diikuti dengan peningkatan pelayanan. Masyarakat yang membayar retribusi berhak mendapatkan kepastian mengenai tarif, keamanan kendaraan dan kenyamanan saat menggunakan fasilitas parkir.
Karena itu, pemerintah daerah perlu melakukan pemetaan ulang terhadap seluruh titik parkir, menghitung potensi penerimaan masing-masing lokasi dan mengevaluasi sistem kerja sama dengan pihak pengelola parkir.
Jika potensi tersebut dikelola secara serius, retribusi parkir tidak hanya menjadi pungutan rutin, tetapi dapat menjadi salah satu sumber PAD yang mampu mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Persoalannya kini bukan semata-mata berapa besar tarif parkir yang dipungut, tetapi seberapa besar potensi retribusi parkir yang benar-benar masuk ke kas daerah.(dil/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
“Setiap kegiatan atau program, khususnya pembinaan dan penyaluran bantuan, baik berupa dana maupun alat…
PT PLN Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat (UIWP2B) menyebut jarak aman pemasangan…
Bupati Jayapura Yunus Wonda sebelumnya telah menerbitkan imbauan agar peringatan HUT ke-81 RI tidak hanya…
Selama berada di lokasi KKN, para mahasiswa menjalankan berbagai program yang disesuaikan dengan kebutuhan…
Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM., mengatakan program tersebut merupakan…
Para siswa diberikan pemahaman mengenai berbagai jenis narkotika yang beredar di masyarakat, di antaranya ganja…