Optimalisasi retribusi parkir juga harus diikuti dengan peningkatan pelayanan. Masyarakat yang membayar retribusi berhak mendapatkan kepastian mengenai tarif, keamanan kendaraan dan kenyamanan saat menggunakan fasilitas parkir.
Karena itu, pemerintah daerah perlu melakukan pemetaan ulang terhadap seluruh titik parkir, menghitung potensi penerimaan masing-masing lokasi dan mengevaluasi sistem kerja sama dengan pihak pengelola parkir.
Jika potensi tersebut dikelola secara serius, retribusi parkir tidak hanya menjadi pungutan rutin, tetapi dapat menjadi salah satu sumber PAD yang mampu mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Persoalannya kini bukan semata-mata berapa besar tarif parkir yang dipungut, tetapi seberapa besar potensi retribusi parkir yang benar-benar masuk ke kas daerah.(dil/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Alih-alih masuk ke blok hunian utama, tim Ombudsman justru menemukan deretan bangunan yang menarik perhatian.…
Presiden Prabowo Subianto memutuskan membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) untuk memperkuat pencegahan…
Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan keterlibatan sekolah menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengawasan…
Banyak sekali kebun yang dibuat oleh warga. Lokasi yang harusnya ditumbuhi pepohonan besar tiba-tiba berubah…
Gubernur Papua Pegunungan, Dr (HC) John Tabo,S.E.,M.B.A, mengatakan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Provinsi Papua…
Ia menjelaskan, tambahan DAU tersebut berkaitan dengan kebutuhan belanja kepegawaian yang belum terselesaikan. Di…