

JAYAPURA – KBO Sat Reskrim Polres Keerom, Ipda Veliks Mandagi, mengatakan bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan terduga pelaku YM (31) dengan korban HT (26) terus didalami.
Dimana diketahui, terduga pelaku YM melakukan penganiayaan terhadap korban pada 7 Januari 2025 silam. Terduga pelaku melayangkan pukulan ke arah wajah korban sebanyak satu kali.
Kemudian pada 18 Januari, korban HT yang dalam kondisi lemah dilarikan ke RSUD Kwaingga Keerom dan sempat dirawat selama 3 hari kemudian dirujuk ke RS Dian Harapan karena terus kondisinya yang terus melemah dan muntah-muntah.
Namun saat tiba di RS Dian Harapan, korban melakukan pemeriksaan darah dan tidak ditemukan penyakit serius, selanjutnya disarankan menjalani rawat jalan. Almarhum juga telah didiagnosa mengidap lambung kronis.
Sejak itu, korban pun dibawa oleh keluarga ke Sentani, Kabupaten Keerom untuk menjalani rawat jalan. Sekaligus menjadi pertemuan terakhir terduga pelaku dengan korban.
Korban pun dipulangkan ke kampung halaman dan kembali dirawat di salah satu rumah sakit di Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Hingga akhirnya korban menghembuskan nafas terakhir setelah menjalani penanganan medis pada Jumat (7/2).
Page: 1 2
Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga membuat laporan yang diwakili oleh Relawan Teras Peduli ke…
Menurut Thomas, pandangan yang disampaikan Komnas HAM merupakan isu yang sangat penting dan krusial dalam…
Dan kali ini bukan menjadi hal mengejutkan jika PDIP menolak program pemerintah pusat yakni Makan…
Kewenangan pengelolaan sekolah SMA/K di Papua seolah seperti permainan ping pong, antara pemerintah kabupaten/kota dengan…
Pernyataan ini menekankan bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan formal atau pemenuhan tradisi, melainkan komitmen jangka…
Dalam arahannya, Haris Yocku meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bergerak cepat melakukan penataan kawasan…