

JAYAPURA – KBO Sat Reskrim Polres Keerom, Ipda Veliks Mandagi, mengatakan bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan terduga pelaku YM (31) dengan korban HT (26) terus didalami.
Dimana diketahui, terduga pelaku YM melakukan penganiayaan terhadap korban pada 7 Januari 2025 silam. Terduga pelaku melayangkan pukulan ke arah wajah korban sebanyak satu kali.
Kemudian pada 18 Januari, korban HT yang dalam kondisi lemah dilarikan ke RSUD Kwaingga Keerom dan sempat dirawat selama 3 hari kemudian dirujuk ke RS Dian Harapan karena terus kondisinya yang terus melemah dan muntah-muntah.
Namun saat tiba di RS Dian Harapan, korban melakukan pemeriksaan darah dan tidak ditemukan penyakit serius, selanjutnya disarankan menjalani rawat jalan. Almarhum juga telah didiagnosa mengidap lambung kronis.
Sejak itu, korban pun dibawa oleh keluarga ke Sentani, Kabupaten Keerom untuk menjalani rawat jalan. Sekaligus menjadi pertemuan terakhir terduga pelaku dengan korban.
Korban pun dipulangkan ke kampung halaman dan kembali dirawat di salah satu rumah sakit di Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Hingga akhirnya korban menghembuskan nafas terakhir setelah menjalani penanganan medis pada Jumat (7/2).
Page: 1 2
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (DISBUDPAR) Kabupaten Jayawijaya Engelbert Sorabut, S.Sos mengakui jika Pada H-2…
Penunjukan Asisten yang membidangi perekonomian dan pembangunan ini dilakukan oleh Bupati Markus Mansnembra setelah pejabat…
Dokter Tim Persipura, Benny Surapatty, menjelaskan bahwa MCU ini wajib dilakukan untuk memastikan kondisi fisik…
Lomba gerak jalan menyambut semarah Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 di Kabupaten…
Pemerintah Kabupaten Tolikara melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) menggelar Kegiatan Advokasi dan…
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua, L. Christian Sohilait mengatakan, realisasi anggaran sebesar 36 persen tersebut…