Categories: SENTANI

Dianiaya Ayah Angkat, Bocah 10 Tahun Tewas

Pelaku penganiayaan anak angkat berinisial  DW saat dibekuk polisi di Jalan Kehiran Sentani, Jumat (7/2). ( FOTO: Guntur for cepos)

SENTANI-Kasus penganiayaan yang berujuang tewasnya bocah 10 tahun di Sentani, dilaporkan ke Polres Jayapura, Jumat (7/2). Bocah 10 tahun yang diketahui bernama Toni Tobogau ini sempat dirawat di RSUD Yowari, Jumat (7/2) sore. 

Mirisnya, pelaku penganiayaan berat itu dilakukan oleh ayah angkatnya sendiri, berinisial DW (28).

Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Henrikus Yossi Hendrata, SH, SIK 

 saat dikonfirmasi, Sabtu (8/2), menjelaskan,  kasus itu terjadi Jumat (7/2), pagi sekira pukul 05.00. WIT. Saat itu, pelaku yang dalam keadaan pengaruh Miras tiba di rumahnya di Kehiran dan mendobrak pintu dengan menendangnya, setelah itu langsung menganiaya istrinya dan korban.

“Setelah kami menerima laporan polisi yang dibuat istri pelaku Salomina Sokoy (26), kami langsung lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berinisial DW (28). Pelaku kami tangkap di Kehiran 1, saat sedang mengendarai motor,”kata AKP Henrikus Yossi Hendrata, SH, S.IK, Sabtu (8/2).

Lanjut dia, setelah mendobrak pintu rumah dan berhasil masuk, pelaku kemudian menganiaya istrinya. Namun sang istri berhasil kabur dari rumah.

Naas saat itu, pelaku melihat korban dan langsung memukuli korban di bagian kepala dan tangan dengan menggunakan kayu. Akibatnya, korban mengalami patah tulang tangan kanan dan menderita luka di kepala.

“Korban selanjutnya dibawa ke RSUD Yowari untuk mendapatkan perawatan. Namun setelah lima jam dirawat, nyawa korban tidak bisa tertolong dan akhirnya meninggal dunia,” bebernya.

Untuk diketahui,  korban merupakan anak dari kakak kandung pelapor yang bernama Lince Sokoy (almarhum).  Setelah ibu kandung korban meninggal,  bocah malang itu sempat diasuh  kakek dan neneknya di Kampung Bambar. Namun pada 2019, kakek dan neneknya juga meninggal dunia. Setelah itu, bocah tersebut diasuh oleh Salomina Sokoy (26)  bersama pelaku. Sementara itu, ayah kandung korban saat ini diketahui berada di Nabire.

Berdasarkan  pengakuan  pelapor, tindakan kekerasan dalam rumah tangga  itu sudah sering  dilakukan pelaku karena tidak menginginkan korban tinggal bersama mereka.

“Di mana pelaku sering memarahi korban di saat mabuk,” jelasnya.

Kini pelaku DW (28)  sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatanyan itu,  pelaku  dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(roy/tho)

newsportal

Recent Posts

Sempat Tak Percaya Saat Disuruh Main Baki Sore

Bagi Kota Jayapura, keberhasilan Nelce bukan sekadar prestasi seorang pelajar. Ada nama sekolah, keluarga, Kota…

14 hours ago

Tiga Hari Lagi, Persipura Launching di Enam Kota

Ada yang berbeda dari launching Persipura kali ini. Untuk pertama kalinya, rangkaian launching akan digelar…

20 hours ago

Sensus Ekonomi Papua Terkendala Sinyal dan Keraguan Warga

   Plt. Kepala BPS Papua, Akhmad Jaelani, mengatakan karakteristik wilayah Papua membuat proses pendataan membutuhkan…

1 day ago

Pemkot dan Bulog Salurkan 1.122 Ton Beras untuk 37.401 Penerima

Penyaluran bantuan pangan ini menyasar 37.401 penerima bantuan pangan yang tersebar di 25 kelurahan dan…

1 day ago

PAN Papua Panaskan Mesin Politik

Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Papua bersama seluruh DPD PAN tingkat kabupaten/kota…

1 day ago

Terima SK, Ratusan ASN Diminta Bekerja Baik Melayani Masyarakat

   Status baru sebagai ASN membawa tanggung jawab yang lebih besar untuk mengabdi kepada negara…

1 day ago