

SENTANI-Kasus penganiayaan yang berujuang tewasnya bocah 10 tahun di Sentani, dilaporkan ke Polres Jayapura, Jumat (7/2). Bocah 10 tahun yang diketahui bernama Toni Tobogau ini sempat dirawat di RSUD Yowari, Jumat (7/2) sore.
Mirisnya, pelaku penganiayaan berat itu dilakukan oleh ayah angkatnya sendiri, berinisial DW (28).
Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Henrikus Yossi Hendrata, SH, SIK
saat dikonfirmasi, Sabtu (8/2), menjelaskan, kasus itu terjadi Jumat (7/2), pagi sekira pukul 05.00. WIT. Saat itu, pelaku yang dalam keadaan pengaruh Miras tiba di rumahnya di Kehiran dan mendobrak pintu dengan menendangnya, setelah itu langsung menganiaya istrinya dan korban.
“Setelah kami menerima laporan polisi yang dibuat istri pelaku Salomina Sokoy (26), kami langsung lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berinisial DW (28). Pelaku kami tangkap di Kehiran 1, saat sedang mengendarai motor,”kata AKP Henrikus Yossi Hendrata, SH, S.IK, Sabtu (8/2).
Lanjut dia, setelah mendobrak pintu rumah dan berhasil masuk, pelaku kemudian menganiaya istrinya. Namun sang istri berhasil kabur dari rumah.
Naas saat itu, pelaku melihat korban dan langsung memukuli korban di bagian kepala dan tangan dengan menggunakan kayu. Akibatnya, korban mengalami patah tulang tangan kanan dan menderita luka di kepala.
“Korban selanjutnya dibawa ke RSUD Yowari untuk mendapatkan perawatan. Namun setelah lima jam dirawat, nyawa korban tidak bisa tertolong dan akhirnya meninggal dunia,” bebernya.
Untuk diketahui, korban merupakan anak dari kakak kandung pelapor yang bernama Lince Sokoy (almarhum). Setelah ibu kandung korban meninggal, bocah malang itu sempat diasuh kakek dan neneknya di Kampung Bambar. Namun pada 2019, kakek dan neneknya juga meninggal dunia. Setelah itu, bocah tersebut diasuh oleh Salomina Sokoy (26) bersama pelaku. Sementara itu, ayah kandung korban saat ini diketahui berada di Nabire.
Berdasarkan pengakuan pelapor, tindakan kekerasan dalam rumah tangga itu sudah sering dilakukan pelaku karena tidak menginginkan korban tinggal bersama mereka.
“Di mana pelaku sering memarahi korban di saat mabuk,” jelasnya.
Kini pelaku DW (28) sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatanyan itu, pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(roy/tho)
Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) III, Letjen TNI Lucky Avianto, menyatakan satuan tugas TNI…
Enam gubernur serta 42 bupati dan wali kota dari seluruh penjuru Tanah Papua berkumpul di…
Mantan Anggota DPRK Jayawijaya mengaku permintaan penambahan pasukan dari Polda Papua ini bukan tanpa alasan.…
Dari hasil perkembangan 32 orang telah diamankan di Mapolres Jayapura, dari jumlah tersebut sembilan orang…
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk pernyataan sikap dan penyampaian aspirasi terkait isu-isu sosial serta penegakan…
Padahal beberapa tahun lalu, Ruko Dok II adalah salah satu tempat favorit warga Kota Jayapura…