Categories: SENTANI

Dianiaya Ayah Angkat, Bocah 10 Tahun Tewas

Pelaku penganiayaan anak angkat berinisial  DW saat dibekuk polisi di Jalan Kehiran Sentani, Jumat (7/2). ( FOTO: Guntur for cepos)

SENTANI-Kasus penganiayaan yang berujuang tewasnya bocah 10 tahun di Sentani, dilaporkan ke Polres Jayapura, Jumat (7/2). Bocah 10 tahun yang diketahui bernama Toni Tobogau ini sempat dirawat di RSUD Yowari, Jumat (7/2) sore. 

Mirisnya, pelaku penganiayaan berat itu dilakukan oleh ayah angkatnya sendiri, berinisial DW (28).

Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Henrikus Yossi Hendrata, SH, SIK 

 saat dikonfirmasi, Sabtu (8/2), menjelaskan,  kasus itu terjadi Jumat (7/2), pagi sekira pukul 05.00. WIT. Saat itu, pelaku yang dalam keadaan pengaruh Miras tiba di rumahnya di Kehiran dan mendobrak pintu dengan menendangnya, setelah itu langsung menganiaya istrinya dan korban.

“Setelah kami menerima laporan polisi yang dibuat istri pelaku Salomina Sokoy (26), kami langsung lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berinisial DW (28). Pelaku kami tangkap di Kehiran 1, saat sedang mengendarai motor,”kata AKP Henrikus Yossi Hendrata, SH, S.IK, Sabtu (8/2).

Lanjut dia, setelah mendobrak pintu rumah dan berhasil masuk, pelaku kemudian menganiaya istrinya. Namun sang istri berhasil kabur dari rumah.

Naas saat itu, pelaku melihat korban dan langsung memukuli korban di bagian kepala dan tangan dengan menggunakan kayu. Akibatnya, korban mengalami patah tulang tangan kanan dan menderita luka di kepala.

“Korban selanjutnya dibawa ke RSUD Yowari untuk mendapatkan perawatan. Namun setelah lima jam dirawat, nyawa korban tidak bisa tertolong dan akhirnya meninggal dunia,” bebernya.

Untuk diketahui,  korban merupakan anak dari kakak kandung pelapor yang bernama Lince Sokoy (almarhum).  Setelah ibu kandung korban meninggal,  bocah malang itu sempat diasuh  kakek dan neneknya di Kampung Bambar. Namun pada 2019, kakek dan neneknya juga meninggal dunia. Setelah itu, bocah tersebut diasuh oleh Salomina Sokoy (26)  bersama pelaku. Sementara itu, ayah kandung korban saat ini diketahui berada di Nabire.

Berdasarkan  pengakuan  pelapor, tindakan kekerasan dalam rumah tangga  itu sudah sering  dilakukan pelaku karena tidak menginginkan korban tinggal bersama mereka.

“Di mana pelaku sering memarahi korban di saat mabuk,” jelasnya.

Kini pelaku DW (28)  sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatanyan itu,  pelaku  dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(roy/tho)

newsportal

Recent Posts

SMAN 8 Jayapura Pasca Siswinya Jadi Pembawa Baki Paskibraka Nasional

  Namun, Neeltje bukan sekadar anggota Paskibraka. Pada puncak peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia…

10 hours ago

LAN: Pahami Akar Persoalan, Baru Buat Program!

   Pesan tersebut disampaikan Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN Lembaga Administrasi…

12 hours ago

Tak Kunjung Direnovasi, Warga Dok IX Tagih Janji Mendagri

  “Saat datang, Mendagri kasih waktu pengerjaan dua minggu dan paling lambat satu bulan. Namun…

15 hours ago

Cegah Penyakit Jantung, Aktifkan Deteksi Dini dan Pola Hidup Sehat

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, bersama Ketua Yayasan Jantung Indonesia (YJI) Provinsi Papua, Susana…

16 hours ago

Prioritaskan Program yang Bersentuhan Langsung dengan Masyarakat

   Menurutnya, perhatian khusus perlu diberikan kepada OPD yang menjalankan pelayanan publik secara langsung. “Program-program…

17 hours ago

Rumah Singgah ODGJ dan Anak Terlantar Diminta Segera Direalisasikan

Anggota DPRK Kota Jayapura, Barend Bartolomeus Taniauw atau akrab disapa Barto, mendorong Pemerintah Kota Jayapura…

18 hours ago