“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian di sebuah bangunan restoran lama di Kampung Sosiri pada November 2025. Barang-barang yang diambil di antaranya speaker, dispenser, kipas angin, kasur, freezer, televisi, hingga perlengkapan rumah tangga lainnya,” ungkapnya dalam rilis, Sabtu (3/1).
Lanjutnya, tidak hanya mencuri, sebagian barang hasil curian sempat dijual oleh pelaku. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit televisi, freezer, dispenser, kipas angin, kasur, router, receiver, bantal, selimut, serta kaca cermin.
“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengejar satu pelaku lainnya yang telah teridentifikasi dan diduga berada di Kampung Sosiri,” terangnya.
“Kedua pelaku yang telah diamankan mengakui perbuatannya. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap satu pelaku lain yang terlibat,” pungkasnya. (ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Keberagaman ini menurutnya harus dipelihara sebagai modal dasar untuk membangun tatanan sosial yang adil…
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan kasus tersebut bermula ketika korban…
Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam program revitalisasi Universitas…
“Sebentar lagi selesai.” Kalimat ini mungkin sering muncul saat sedang mengerjakan tugas atau mengejar deadline.…
Usai melalui beberapa tahapan test yang dilakukan dari oleh pansel dan BKN, akhirnya Gubernur Papua…
Selama ratusan bahkan ribuan tahun, bumi dan laut telah menghidupi miliaran manusia. Lebih dari 17…