

Salah satu bangunan pasar ikan di Pasar Pharaa Sentani yang telah dibangun oleh pemerintah, Sabtu (3/1). Bupati Jayapura Yunus Wonda akan melarang praktek jual beli ikan, daging ayam, dan komoditas lainnya di pinggir jalan. (foto: Yohana/Cepos)
SENTANI – Bupati Jayapura, Yunus Wonda, menegaskan bahwa ke depan tidak lagi diperbolehkan adanya aktivitas penjualan ikan, daging ayam, maupun komoditas lainnya di pinggir-pinggir jalan di wilayah Kabupaten Jayapura.
Penegasan tersebut disampaikan Yunus Wonda sebagai upaya menata ketertiban kota sekaligus menjaga kebersihan, kesehatan, dan kelancaran lalu lintas. “Berjualan di pinggir jalan itu terlihat kurang baik, menimbulkan kemacetan, bau tidak sedap, dan tentu berdampak pada kesehatan serta lingkungan,” ujar Yunus Wonda belum lama ini.
Ia mencontohkan praktik penjualan ikan dan pemotongan ayam yang kerap dilakukan di pinggir jalan. Menurutnya, kondisi tersebut sangat mengganggu, terlebih saat cuaca panas.
“Bayangkan ikan dan ayam dijual atau dipotong di pinggir jalan. Saat panas, bau akan sangat menyengat. Di sekitar situ ada warga, ada tetangga, ada orang yang lalu-lalang dengan kendaraan. Dampaknya pasti terasa,” tegasnya.
Yunus Wonda menambahkan, kebijakan tersebut tidak serta-merta diterapkan tanpa persiapan. Saat ini, Pemerintah Kabupaten Jayapura masih melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat dan para pedagang.
Page: 1 2
Pemain senior Persipura Jayapura, Yustinus Pae, mulai memberikan sinyal untuk mengakhiri karier profesionalnya sebagai pesepak…
Aksi pembubaran nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi oleh aparat TNI di sejumlah daerah…
Status bebas PMK ini menjadi modal penting bagi stabilitas pangan dan keamanan ibadah kurban di…
Revisi PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP ini dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat…
"Kami berpesan kepada seluruh jemaah, khususnya jemaah Papua, agar mampu mengatur ritme aktivitas selama di…
Kepala Distrik Sentani, Jeck Puraro menyerahkan Dana Desa atau Dana Kampung Tahap I Tahun Anggaran…