

Kasatres narkoba Polres Jayapura AKP Bima Nugraha Putra
SENTANI-Satresnarkoba Polres Jayapura terus memperkuat strategi pemberantasan narkotika dengan mengedepankan dua pendekatan sekaligus, yakni penindakan terhadap jaringan peredaran gelap dan rehabilitasi bagi penyalah guna yang memenuhi syarat.
Kasat Resnarkoba Polres Jayapura AKP Bima Nugraha Putra mengatakan, penerapan Restorative Justice dilakukan secara selektif terhadap penyalah guna yang baru pertama kali terlibat dan memiliki barang bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Melalui mekanisme tersebut, pelaku diarahkan menjalani rehabilitasi agar dapat pulih tanpa harus langsung menjalani proses pidana,”ungkapnya, Jumat(1/8).
Sementara itu, upaya penindakan terhadap jaringan pengedar terus diperketat. Menurut AKP Bima, para pelaku kini menggunakan berbagai modus baru untuk menghindari aparat, salah satunya dengan sistem “tempel”, yakni menaruh narkotika di lokasi tertentu tanpa melakukan pertemuan langsung dengan pembeli.
“Modus seperti ini membuat proses pengungkapan menjadi lebih kompleks sehingga pengawasan dan penyelidikan terus kami tingkatkan,” ujarnya.
Page: 1 2
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Jefferdian menjelaskan, perkara tersebut berawal dari pembangunan sarana dan prasarana Aerosport…
Langkah ini diambil seminggu pasca-insiden penembakan yang menimpa tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pertanian…
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tolikara, Yulius, mengatakan saat ini pihaknya bekerja sama dengan VTE Aviation…
Anggota Komisi XIII DPR RI Yan P Mandenas, S.Sos, M.Si menyatakan respon cepat yang diambil…
Kepala BKN Regional IX Papua Nur Hasan mengapreiasi langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Biak…
Puluhan orang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Senin (21/9). Mereka…