

Tampak barang bukti Miras yang berhasil diamankan karena telah terdeteksi di X-ray Regulated dan diamankan barang cargo yang berisi botol miras jenis Vibe Black Tea dan petasan. Rencana barang tersebut akan dikirim menuju Dekai menggunakan pesawat, dengan jasa pengiriman cargo, Selasa (31/10/2023) (foto: Satgas Pamtas Kopasgat Kewilayahan Papua for Cepos)
SENTANI– Diamankan barang kargo berisi botol miras jenis Vibe Black Tea dan petasan yang akan dikirim ke Dekai menggunakan pesawat, dengan jasa pengiriman cargo di Bandara Sentani, Selasa (31/10)
Barang tersebut dari jasa pengiriman telah melalui pemeriksaan X-ray Regulated Agent dan pada saat barang diperiksa melalui mesin X-ray terdeteksi barang mencurigakan pada tampilan layar monitor.
Setelah dilakukan pemeriksaan manual oleh Avsec Regulated Agent disaksikan personel Kopasgat yang merupakan Satgas Pamtas Kopasgat Kewilayahan Papua yang bertugas di Bandara Sentani dan personel Intel Lanud Silas Papare, menemukan sebuah kotak paket berisi botol miras jenis Vibe Black Tea dan Petasan.
Berdasarkan rilis yang diterima wartawan Cenderawasih Pos dari Penerangan Lanud Silas Papare di Sentani, barang temuan ini dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol.
Selanjutnya, barang temuan tersebut diamankan di Regulated Agent untuk diserahkan ke Polsek Kawasan Bandara Sentani Jayapura akan dimusnahkan.(dil/ary)
Penyidik Polres Merauke menetapkan MR (31), ayah kandung korban, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap…
Ketua Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua, Dr. Methodius Kossay, S.H., M.Hum., CT., CMP,…
- Angka kemiskinan di Kota Jayapura mengalami peningkatan menjadi 12,03 persen pada 2025. Kondisi tersebut…
–DPR Papua meminta Pemerintah Provinsi Papua memastikan pengelolaan Dana Cadangan senilai Rp134,02 miliar dilakukan secara…
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura mengungkap dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan dua warga…
BEM menunjukkan dokumen rekam medis RSUD Abepura tanggal 15 Agustus 2026 dimana dalam dokumen pemeriksaan…