

Suasana rapat paripurna tentang Penandatanganan (MoU) Nota Kesepahaman terhadap RPJPD antara Pemkab Jayapura dengan DPRD Kabupaten Jayapura Tahun 2025-2045 di Hotel Grand Alison Sentani, Senin (30/7). Rapat terpaksa diskors sampai batas waktu yang tidak ditentukan, karena hanya dihadiri 4 legislatif saja. (foto:Priyadi/Cepos)
SENTANI – Rapat Paripurna tentang penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Nota Kesepahaman terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) antara Pemerintah Daerah (Pemda) dengan DPRD Kabupaten Jayapura Tahun 2025-2045 terpaksa diskors sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Pasalnya, dari total 25 anggota, hanya 4 legislator yang mengisi daftar hadir. Itu seperti yang disampaikan Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura Derek Thimotius Wouw saat membacakan daftar hadir anggota dewan.
Terkait hal ini, Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo yang hadir pada rapat paripurna itu menyampaikan bahwa terkait sidang yang diskors, sepenuhnya pihak eksekutif menghargai dan juga menghormati situasi yang ada, guna terjalinnya hubungan baik antara eksekutif dan legislatif.
“Tentunya, semua itu ada mekanismenya. Saya yakin ini akan berlanjut dan semuanya akan selesai, terutama untuk penandatangan MoU Nota Kesepahaman terhadap RPJPD antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Jayapura. Saya anggap itu tidak ada masalah,”katanya.
Page: 1 2
Jalannya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah dasar (SD) di Kampung Wumuka, Distrik Mimika Barat…
Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah turun gunung ke Kabupaten Mimika untuk menjaring aspirasi…
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama seksi infrastruktur melakukan peninjauan pembangunan akses jalan,…
Selain itu, Apolo juga mengajak masyarakat untuk ikut mengambil bagian dan turut serta dalam pembangunan…
‘’Sebuah prestasi tidak dihasilkan secara instan tapi lewat kerja keras, berjenjang dan penuh disiplin. FLS3N…
Kejadian berlangsung di Cafe, Resto, Bar and Live Music Panhead, Palembang, sekitar pukul 02.40 WIB.…