Heri Wibowo juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan isu, Provokasi, Hoax dan menyesatkan, sebab ada proses hukum bagi setiap warga yang menyebarkan hoax dan terancam pasal 28 ayat 1 undang – undang informasi dan transaksi elektronik atau UUITE
“ dapat diancam pidana berdasarkan pasal 45 Ayat (1) undang –undang 19 tahun 2016, yaitu dengan piidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 Milyar. Kita akan proses apabila diketahui ada yang sengaja hebuskan informasi Provokatif, Hoax dan menyesatkan,”katanya
Kapolres juga meminta kepada seluruh masyarakat Jayawijaya, baik dari Paguyuban dan juga tokoh –tokoh masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan berbagai informasi yang terus –terusan dikembangkan dalam masyarakat , dan aparat TNI/Polri akan terus melakukan pengawasan kepada masyarakat dalam melakukan aktifitasnya.
“sekali lagi saya ingatkan kepada masyarakat agar jangan terprovokasi dengan kejadian yang terjadi di Jayapura, bersama –sama kita jaga kamtibmas di wilayah Kota Wamena agar tetap aman dan terkendali,”tutup Heri Wibowo .(jo)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda Aditnya S.T.K, MH menyatakan dari hasil olah TKP…
Kepala BPKAD Kabupaten Biak Numfor, Gunadi, S.Sos., M.Si, mengungkapkan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja…
Jeck menjelaskan, kegiatan tersebut bukan relokasi besar-besaran, melainkan penggeseran pedagang yang selama ini berjualan di…
Asisten II Sekda Kabupaten Jayapura Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Abdul Rahman Basri, menjelaskan bahwa Program…
Pelaku berinisial F.S. (21) diamannkan setelah Tim Opsnal Sat Reskrim memperoleh informasi keberadaan pelaku di…
Menyikapi persoalan itu, pihaknya telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pertemuan bersama kepala kampung,…