Heri Wibowo juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan isu, Provokasi, Hoax dan menyesatkan, sebab ada proses hukum bagi setiap warga yang menyebarkan hoax dan terancam pasal 28 ayat 1 undang – undang informasi dan transaksi elektronik atau UUITE
“ dapat diancam pidana berdasarkan pasal 45 Ayat (1) undang –undang 19 tahun 2016, yaitu dengan piidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 Milyar. Kita akan proses apabila diketahui ada yang sengaja hebuskan informasi Provokatif, Hoax dan menyesatkan,”katanya
Kapolres juga meminta kepada seluruh masyarakat Jayawijaya, baik dari Paguyuban dan juga tokoh –tokoh masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan berbagai informasi yang terus –terusan dikembangkan dalam masyarakat , dan aparat TNI/Polri akan terus melakukan pengawasan kepada masyarakat dalam melakukan aktifitasnya.
“sekali lagi saya ingatkan kepada masyarakat agar jangan terprovokasi dengan kejadian yang terjadi di Jayapura, bersama –sama kita jaga kamtibmas di wilayah Kota Wamena agar tetap aman dan terkendali,”tutup Heri Wibowo .(jo)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 7 Jayapura merupakan salah satu sekolah yang menyatakan kesiapannya untuk…
Seruan bagi para pemuda Papua meningkatkan kapasitas dan terus berfikir positif serta tetap optimis dengan…
Kursi pelatih kepala Persipura Jayapura hingga saat ini belum jelas, alias masih lowong. Tim berjuluk…
Fakhiri menyatakan mengetahui soal "permainan lama" tersebut. “Barang itu saya tahu, gubernur-gubernur terdahulu kan membuat…
Pemerintah Provinsi Papua akan memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) menyusul penyesuaian harga BBM…
Ketua MRP, Nerlince Wamuar, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 20 ayat (1)…