Heri Wibowo juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan isu, Provokasi, Hoax dan menyesatkan, sebab ada proses hukum bagi setiap warga yang menyebarkan hoax dan terancam pasal 28 ayat 1 undang – undang informasi dan transaksi elektronik atau UUITE
“ dapat diancam pidana berdasarkan pasal 45 Ayat (1) undang –undang 19 tahun 2016, yaitu dengan piidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 Milyar. Kita akan proses apabila diketahui ada yang sengaja hebuskan informasi Provokatif, Hoax dan menyesatkan,”katanya
Kapolres juga meminta kepada seluruh masyarakat Jayawijaya, baik dari Paguyuban dan juga tokoh –tokoh masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan berbagai informasi yang terus –terusan dikembangkan dalam masyarakat , dan aparat TNI/Polri akan terus melakukan pengawasan kepada masyarakat dalam melakukan aktifitasnya.
“sekali lagi saya ingatkan kepada masyarakat agar jangan terprovokasi dengan kejadian yang terjadi di Jayapura, bersama –sama kita jaga kamtibmas di wilayah Kota Wamena agar tetap aman dan terkendali,”tutup Heri Wibowo .(jo)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Angka tersebut jauh lebih sedikit dibangdingkan musim lalu yang mencapai 35 pemain dalam satu musim.…
Selain sebagai pusat pemerintahan, posisi strategis Jayapura membuat berbagai aksi yang digelar di kota ini…
Berangkat dari keprihatinan melihat anak-anak muda yang tumbuh di tengah lingkungan yang lekat dengan minuman…
Dalam aksinya, kelompok ini mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengusut secara tuntas insiden…
Puluhan siswa PAUD, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Distrik Depapre Kabupaten Jayapura diduga…
Langkah tegas ini disampaikan Ali Kabiay untuk meluruskan kesalahpahaman publik terkait kehadiran massa BMP RI…