Categories: PEGUNUNGAN

Mediasi Kasus Pembunuhan Mertua Akhirnya Mendapat Kata Sepakat

WAMENA -Kasus pembunuhan mertua yang terjadi di Distrik Bolakme beberapata minggu  lalu akhirnya di selesaikan secara adat dengan cara mediasi mempertemukan keluarga pihak pelaku dengan keluarga pihak korban bertempat di lapangan apel Polres Jayawijaya akhirnya mendapatkan kata sepakat, Sabtu (21/12) siang.

Dimana kedua belah pihak sepakat untuk pembayaran denda adat dengan Wam (Ternak Babi) 38 Ekor, 35 Kantong Noken dan uang tunai Rp  250 juta, disamping itu pelaku pembunuhan ET (46) tetap akan menjalani proses hukum positif karena telah melakukan pembunuhan terhadap Ebuleke Tabuni.     

  Kapolres Jayawijaya  melalui Kapolsek Bolakme IPDA M. Aris menyatakan bahwa permasalahan tersebut terjadi pada tanggal 07 Desember 2024 dia Kampung Taganik, Distrik Yalengga. Kasus penganiayaan suami terhadap istri yang terjadi pada tanggal 07 Desember 2024 lalu tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia

“Terkait kejadian tersebut pihak keluarga korban dan pelaku meminta kasus tersebut diselesaikan secara adat sehingga Polsek Bolakme memfasilitasi guna dilakukan mediasi agar permasalahan tersebut tidak meluas.” ungkapnya Senin (23/12) Kemarin

  Menurutnya, hasil mediasi antara kedua belah pihak disepakati bahwa dari pihak pelaku membayar denda sebanyak 38 ekor babi, Noken 35 buah, uang 300 juta. Namun kekurangan uang 250 juta akan di banyarkan bulan Januari 2025 dan pihak keluarga korban menerimanya,

” Masih ada kekurangan Uang yang disepakati akan dibayarkan pada bulan Januari 2025, namun permasalahan ini sudah tidak membesar lagi karena sebagian besar permintaan dari pihak korban sudah terpenuhi oleh keluarga pihak pelaku,” jelasnya

  Kata Ipda M Aris, mediasi yang dilakukan oleh pihaknya di POlres Jayawijaya sudah beberapa kali dilakukan, dan hari ini barulah bisa mendapatkan kesepakatan yang bisa diterima kedua belah pihak untuk menyelasaikan masalah ini.

  “Kita sudah beberapa kali melakukan mediasi  ke mediasi dan akhirnya kita bisa sepakat, dimaka kami berharap apa yang sudah disepakati tidak berubah -berubah lagi, sehingga proses penyelesaian bisa dilakukan,”katanya

  Ia juga memastikan meskipun penyelesaian masalah ini telah dilakukan secara adat namun pelaku ET akan tetap di proses hukum positif atas kasus yang dilakukannya yakni melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian oleh karena itu tetap akan dipertanggungjawabkan dengan huku positif.

“Untuk Pelaku ET Tetap akan di proses hukum  sesuai dengan undang -undang yang berlaku atas perbuatan yang dilakukannnya,” tutupnya. (jo)

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Relokasi Pasar Lama, Beri Tempat Layak Bagi Pedagang

Pemerintah Distrik Sentani terus bergerak melaksanakan program relokasi dan penataan ulang Pasar Lama Sentani, sebuah…

10 hours ago

Bom Peninggalan Perang Dunia II Ditemukan di Kali Ariyau

Menurutnya kejadian ini bermula saat beberapa warga sedang mencari ikan di sekitar Kali Ariyau sekitar…

11 hours ago

Menang Kasasi di MA, 328 Kepala Kampung Minta Pemkab Jayawijaya Kembalikan SK Mereka

Sengketa pergantian kepala kampung antara asosiasi 328 kampung dengan Pemkab Jayawijaya memasuki tahap akhir.  Ya,…

12 hours ago

Pertahankan Situasi Kamtibmas Yang Kondusif Polres Jayawijaya Razia Sajam di 4 Pasar

Guna menjaga situasi kamtibmas yang ada di wilayah Kota Wamena, Polres Jayawijaya kembali melakukan razia…

13 hours ago

Tak Ada Kelangkaan BBM di Mimika

Antrean panjang ini terjadi menyusul dugaan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di…

14 hours ago

Dampingi Mentrans dan Dubes Tiongkok, Sekda Paparkan Potensi Telaga Sari

Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Selatan, Ferdinandus Kainakaimu memaparkan materi Gubernur Apolo Safanpo terkait potensi pertanian…

15 hours ago