

Penyidik Resnarkoba polres Jayawijaya saat mengantarkan tiga wanita yang menjadi tersangka penjual miras ke Lapas Wamwna usai di serahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya (foto:Dok Polres Jayawijaya)
WAMENA– Usai dipastikan berkas lengkap Penyidik Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya melimpahkan tiga wanita yang merupakan tersangka penjual minuman keras ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya, guna menjalani proses hukum selanjutnya untuk nantinya di sidangkan Jumat (23/3/2024)
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RN (25), M (30) dan Y (36) merupakan tersangka penjual minuman keras lokal jenis CT yang sebelumnya ditangkap di dua lokasi berbeda. Dimana RN dan M ditangkap pada tanggal 09 Januari 2024 di sebuah kontrakan di Jalan Yos Sudarso Wamena, sedangkan Y ditangkap pada tanggal 31 Desember 2024 di Jalan Gatot Subroto Wamena.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Resnarkoba AKP F. Taborat, SH menyatakan bahwa ketiganya merupakan tersangka kasus penjualan minuman keras lokal yang berhasil diamankan oleh Polres Jayawijaya dan hari ini pihaknya telah melaksanakan tahap II dimana berkas perkara ketiganya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.
“Hari ini ada dua perkara yang kita limpahkan ke Kejaksaan, dimana perkara pertama dengan tersangka RN dan M sedangkan perkara kedua dengan tersangka Y. Ketiganya kita kenakan dengan pasa 204 ayat (1) KUHPidana,” kata Taborat Sabtu (24/3)
Menurutnya, Ketiga wanita yang menjari tersangka penjualan miras ini di jerat dengan undang -undang pangan karena masuk dalam kategori menjual, menawarkan, menyerahkan dan membagi -bagikan barang yang nyawa atau kesehatan orang, padahal bersifat berbahaya itu tidak di beritahu, diancam dengan pidana paling lama dua puluh tahun penjara.
Page: 1 2
Ia tak menampik bahwa Indonesia masih menghadapi sejumlah persoalan terkait pelanggaran HAM yang belum sepenuhnya…
Indonesia menjadi Presiden Dewan HAM adalah sebuah hal yang lumrah. Dimana lima region lainnya dibelahan…
Evan Soumilena dikenal sebagai pemain Tim Nasional Futsal Indonesia yang aktif membela Indonesia di berbagai…
Kegiatan patroli menyasar sejumlah titik pusat aktivitas masyarakat, seperti pertokoan, kios pedagang, serta ruas jalan…
Dalam pertemuan tersebut, Iptu Wilhelma Kurut menyampaikan keprihatinan atas maraknya penyakit masyarakat di kalangan pemuda,…
Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk menciptakan mekanisme seleksi yang lebih objektif, terstandar, dan adil,…