Ia juga mengharapkan untuk merevisi itu perlu semua para pemangku adat dari 40 Distrik harus duduk bersama, LMA, MRPP, dan DPRK agar perda itu ditetapkan sesuai dengan wilayah adat yang sudah ada sejak turun -temurun hingga saat ini, kalau kemarin DPRK mengesahkan rancangan yang disusun oleh Disbudpar dan Yayasan YBAW pastinya saatb ini akan terjadi konflik diantara masyarakat.
“Kami sudah menyampaikan kepada Kepala Bagian Hukum Pemkab Jayawijaya untuk melakukan revisi kembali terkait dengan draf penyusunan perda itu, dan kami juga meminta untuk memanggil pihak -pihak terkait untuk duduk bersama membahas masalah ini,”bebernya. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Menurut Dr. Methodius Kossay, data OAP yang akurat dan valid memang sangat krusial dalam menentukan…
Wakil Ketua I TP PKK Kabupaten Jayapura Anitha Hening Yocku dalam keterangannya di Jayapura, Kamis,…
"Generasi muda Papua adalah aset penting bangsa. Kita semua memiliki tanggung jawab bersama untuk membimbing,…
Kapolres Jayapura, AKBP Dionisius V.D.P Helan, memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama perayaan…
Menjelang perayaan Hari Raya Trisuci Waisak, umat Buddha di Kota Jayapura mulai sibuk bersiap. Vihara…
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Papua mendistribusikan bantuan logistik ke Kabupaten Mamberamo Raya mengantisipasi…