Ia juga mengharapkan untuk merevisi itu perlu semua para pemangku adat dari 40 Distrik harus duduk bersama, LMA, MRPP, dan DPRK agar perda itu ditetapkan sesuai dengan wilayah adat yang sudah ada sejak turun -temurun hingga saat ini, kalau kemarin DPRK mengesahkan rancangan yang disusun oleh Disbudpar dan Yayasan YBAW pastinya saatb ini akan terjadi konflik diantara masyarakat.
“Kami sudah menyampaikan kepada Kepala Bagian Hukum Pemkab Jayawijaya untuk melakukan revisi kembali terkait dengan draf penyusunan perda itu, dan kami juga meminta untuk memanggil pihak -pihak terkait untuk duduk bersama membahas masalah ini,”bebernya. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Penyebab paling umum dari tangan yang berkeringat berlebihan adalah kondisi yang disebut hiperhidrosis primer. Pada…
Sebuah studi terbaru mengenai skenario bahaya banjir menunjukkan sebagian besar wilayah Pontianak rawan genangan. Dalam…
Buron kasus narkoba itu berhasil diringkus oleh Bareskrim Polri sehari setelah surat DPO disampaikan kepada…
Orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu berjanji akan terus memberikan ruang kepada semua pihak…
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian, menegaskan bahwa kegiatan razia miras bukanlah hal…
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kota Jayapura, Alberto Itaar, menyampaikan bahwa kegiatan…