

Anggota Sat Reskrim Polres Jayawijaya melakukan olah TKP kasus penganiayaan seorang ASN di Jalan Ahmad Yani Wamena, Selasa (24/2) (foto:Denny/ Cepos)
Tak Ada Barang dan Harta Benda yang Hilang, Polisi Sebut Bukan Begal
WAMENA– Seorang wanita yang berstatus sebagai ASN berinisial LS dianiaya oleh seorang pria yang tidak dikenal dengan cara ditikam di jalan Ahmad Yani Wamena sekira pukul 09.00 WIT.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Marcelino Rumambi,SH, MH membenarkan adanya aksi penganiayaan yang menyebabkan korban LS meninggal dunia usai sempat dilarikan ke RSUD Wamena.
“Dari keterangan beberapa orang warga yang berada di TKP, korban yang merupakan ASN ini hendak menuju ke kantor namun dihadang oleh seorang laki -laki yang langsung melakukan penganiayaan dengan cara melayangkan tikaman dengan menggunakan pisau ,”ungkapnya saat ditemui di jalan Ahmad Yani Wamena Selasa (24/2).
Kasat Reskrim juga memastikan jika, ini bukan kasus begal karena HP dan motor dan barang -barang bawaan korban semuanya masih utuh, artinya tidak ada harta benda milik korban yang diambil, sedangkan dari motor yang digunakan korban korban sampai terjatuh karena memang dicegat juga dengan motor lainnya yang digunakan pelaku.
“Untuk pelakunya, dugaan awal kami ada hubungannya dengan korban, tapi perlu digarisbawahi itu dugaan awal yang artinya penyelidikan awal karena untuk sekarang pelaku belum kita diamankan karena masih dalam penyelidikan lebih lanjut,”kata Marcelino Rumambi.
Menurutnya, setelah pelaku melakukan penganiayaan tersebut langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor, dan meninggalkan korban di TKP dengan semua barang bawaan korban termasuk barang bukti pisau yang digunakan.
“BB juga sudah kami temukan di sekitar TKP, sedangkan untuk korban masih sempat dibawa oleh saksi-saksi di bawah ke rumah sakit namun sayangnya meninggal dunia,”beber mantan KBO Reskrim Polres Jayawijaya.
Ia juga mengaku jika sempat ke rumah sakit dan masih mendapati korban dalam kondisi hidup, namun saat berusaha untuk mengambil keterangan dari korban untuk mengetahui siapa pelakunya, namun korban tidak bisa menanggapi pertanyaan yang diajukan lagi dan ini tak bisa dipaksakan.
Page: 1 2
Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…
Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…
Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…
Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…
Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…