

Kombes Pol Parasian Herman Gultom, Direskrimum Polda Papua. (foto:Karel/Cepos)
12 Hari Diperiksa, Polisi Belum Bisa Simpulkan Motif Penembakan
JAYAPURA–Penyidik memastikan proses hukum terhadap oknum anggota polisi yang menembak warga sipil di Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Kamis (12/2) berlanjut. Pria berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) berinisial LR (30) tersebut diketahui berdinas di Polda Papua dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Pol Parasian Herman Gultom, mengatakan penanganan kasus tersebut dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Papua bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).
“Yang bersangkutan sudah ditempatkan di tempat khusus (patsus). Kemarin juga sudah dilakukan gelar perkara untuk peningkatan status, dan disetujui serta direkomendasikan untuk tetap ditetapkan sebagai tersangka,” ujar saat diruangan kerjanya Selasa (24/2)
Terkait status keanggotaan kepolisian LR, Kombes Herman menyebut masih menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut dari Bidpropam. Namun, untuk proses pidana umum dipastikan telah berjalan.
“Untuk status kepolisiannya masih menunggu dari Propam. Tetapi penanganan pidananya sudah dan sedang berjalan,” katanya.
Mengenai penggunaan senjata api oleh tersangka, Gultom menegaskan hal tersebut masih dalam pendalaman oleh Bidpropam, termasuk apakah penggunaannya telah sesuai prosedur atau tidak.
“Itu nanti didalami terkait penggunaan senjata api oleh Propam,” tegasnya.
Page: 1 2
Pemain senior Persipura Jayapura, Yustinus Pae, mulai memberikan sinyal untuk mengakhiri karier profesionalnya sebagai pesepak…
Aksi pembubaran nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi oleh aparat TNI di sejumlah daerah…
Status bebas PMK ini menjadi modal penting bagi stabilitas pangan dan keamanan ibadah kurban di…
Revisi PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP ini dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat…
"Kami berpesan kepada seluruh jemaah, khususnya jemaah Papua, agar mampu mengatur ritme aktivitas selama di…
Kepala Distrik Sentani, Jeck Puraro menyerahkan Dana Desa atau Dana Kampung Tahap I Tahun Anggaran…