

Anis HIdayah
Dinilai Mengancam Independensi Lembaga
JAYAPURA-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang disusun Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham). Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah menegaskan draft revisi tersebut berpotensi melemahkan independensi, fungsi pengawasan, serta kewenangan Komnas HAM sebagai lembaga negara mandiri yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Semangat perubahan UU HAM harus berlandaskan itikad baik, transparansi, dan sinergi nyata demi meningkatkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM di Indonesia sesuai amanat konstitusi,” tegas Anis Hidayah dalam pernyataan resmi Komnas HAM, Kamis (28/5).
Menurut Anis, Komnas HAM tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan draft RUU HAM, meski Kementerian HAM mengklaim telah melakukan konsultasi publik bersama Komnas HAM.
“Komnas HAM tidak pernah dilibatkan sama sekali sejak tahap awal pembahasan. Bahkan untuk memperoleh draft awal RUU HAM pun kami mengalami kesulitan,” katanya.
Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…
Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…
Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…
Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…
Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…
Menurut Dr. Methodius Kossay, data OAP yang akurat dan valid memang sangat krusial dalam menentukan…