

Anis HIdayah
Dinilai Mengancam Independensi Lembaga
JAYAPURA-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang disusun Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham). Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah menegaskan draft revisi tersebut berpotensi melemahkan independensi, fungsi pengawasan, serta kewenangan Komnas HAM sebagai lembaga negara mandiri yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Semangat perubahan UU HAM harus berlandaskan itikad baik, transparansi, dan sinergi nyata demi meningkatkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM di Indonesia sesuai amanat konstitusi,” tegas Anis Hidayah dalam pernyataan resmi Komnas HAM, Kamis (28/5).
Menurut Anis, Komnas HAM tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan draft RUU HAM, meski Kementerian HAM mengklaim telah melakukan konsultasi publik bersama Komnas HAM.
“Komnas HAM tidak pernah dilibatkan sama sekali sejak tahap awal pembahasan. Bahkan untuk memperoleh draft awal RUU HAM pun kami mengalami kesulitan,” katanya.
Namun, Neeltje bukan sekadar anggota Paskibraka. Pada puncak peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia…
Pesan tersebut disampaikan Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN Lembaga Administrasi…
“Saat datang, Mendagri kasih waktu pengerjaan dua minggu dan paling lambat satu bulan. Namun…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, bersama Ketua Yayasan Jantung Indonesia (YJI) Provinsi Papua, Susana…
Menurutnya, perhatian khusus perlu diberikan kepada OPD yang menjalankan pelayanan publik secara langsung. “Program-program…
Anggota DPRK Kota Jayapura, Barend Bartolomeus Taniauw atau akrab disapa Barto, mendorong Pemerintah Kota Jayapura…