Ia menilai kondisi tersebut menciderai prinsip Paris Principles atau standar internasional lembaga HAM nasional yang menjamin independensi kelembagaan dan kebebasan menjalankan fungsi tanpa intervensi politik. Komnas HAM menilai sejumlah ketentuan dalam draft RUU HAM berpotensi mengerdilkan fungsi strategis lembaga, mulai dari penghapusan fungsi penelitian dan penyuluhan HAM hingga intervensi terhadap kewenangan penyampaian pendapat hukum atau amicus curiae kepada pengadilan.
Selain itu, draft revisi juga dinilai membuka ruang subordinasi administratif Komnas HAM di bawah kementerian melalui mekanisme penyampaian hasil kajian kepada pemerintah.
“Jika fungsi pencegahan dipangkas dan pengawasan diintervensi, maka masyarakat dan korban pelanggaran HAM akan kehilangan pengawas HAM yang objektif, mandiri, dan imparsial,” ujar Anis.
Komnas HAM juga menyoroti ketentuan terkait fungsi penyelidikan dan penyidikan yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap kewenangan pro justicia yang selama ini dimiliki lembaga tersebut.
Tak hanya itu, penggunaan istilah “individu” atau “individual” dalam draft RUU HAM disebut tidak sinkron dengan terminologi yang digunakan dalam UUD 1945 dan berpotensi menimbulkan multitafsir dalam penegakan HAM di Indonesia.
Setiap empat jam sekali, alarm sunyi di benak Rizki berdering. Tidak peduli matahari baru merayap…
Perwakilan masyarakat adat Kampung Nafri, Kristison Hanuebi, mengatakan, pihaknya telah dua kali mengikuti upaya fasilitasi…
Berkurangnya volume penerbangan baik pesawat cargo dan penumpang dalam satu pekan terakhir berdampak ketahanan stok…
Mahkamah memberikan tenggat waktu paling lama dua tahun untuk melakukan perubahan terhadap undang-undang tersebut sejak…
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya Bambang Budiandoyo, menyatakan terkait dengan kondisi Kabut asap di…
Beban moril dipikul punggawa Persipura pada laga menjamu PSBS Biak di Stadion Sriwedari, Solo, pada…