Ia menilai kondisi tersebut menciderai prinsip Paris Principles atau standar internasional lembaga HAM nasional yang menjamin independensi kelembagaan dan kebebasan menjalankan fungsi tanpa intervensi politik. Komnas HAM menilai sejumlah ketentuan dalam draft RUU HAM berpotensi mengerdilkan fungsi strategis lembaga, mulai dari penghapusan fungsi penelitian dan penyuluhan HAM hingga intervensi terhadap kewenangan penyampaian pendapat hukum atau amicus curiae kepada pengadilan.
Selain itu, draft revisi juga dinilai membuka ruang subordinasi administratif Komnas HAM di bawah kementerian melalui mekanisme penyampaian hasil kajian kepada pemerintah.
“Jika fungsi pencegahan dipangkas dan pengawasan diintervensi, maka masyarakat dan korban pelanggaran HAM akan kehilangan pengawas HAM yang objektif, mandiri, dan imparsial,” ujar Anis.
Komnas HAM juga menyoroti ketentuan terkait fungsi penyelidikan dan penyidikan yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap kewenangan pro justicia yang selama ini dimiliki lembaga tersebut.
Tak hanya itu, penggunaan istilah “individu” atau “individual” dalam draft RUU HAM disebut tidak sinkron dengan terminologi yang digunakan dalam UUD 1945 dan berpotensi menimbulkan multitafsir dalam penegakan HAM di Indonesia.
Wakil Ketua I TP PKK Kabupaten Jayapura Anitha Hening Yocku dalam keterangannya di Jayapura, Kamis,…
"Generasi muda Papua adalah aset penting bangsa. Kita semua memiliki tanggung jawab bersama untuk membimbing,…
Kapolres Jayapura, AKBP Dionisius V.D.P Helan, memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama perayaan…
Menjelang perayaan Hari Raya Trisuci Waisak, umat Buddha di Kota Jayapura mulai sibuk bersiap. Vihara…
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Papua mendistribusikan bantuan logistik ke Kabupaten Mamberamo Raya mengantisipasi…
Menurutnya, hingga saat ini masih banyak kompleks perumahan warga yang belum memiliki bak atau kontainer…