Ia menilai kondisi tersebut menciderai prinsip Paris Principles atau standar internasional lembaga HAM nasional yang menjamin independensi kelembagaan dan kebebasan menjalankan fungsi tanpa intervensi politik. Komnas HAM menilai sejumlah ketentuan dalam draft RUU HAM berpotensi mengerdilkan fungsi strategis lembaga, mulai dari penghapusan fungsi penelitian dan penyuluhan HAM hingga intervensi terhadap kewenangan penyampaian pendapat hukum atau amicus curiae kepada pengadilan.
Selain itu, draft revisi juga dinilai membuka ruang subordinasi administratif Komnas HAM di bawah kementerian melalui mekanisme penyampaian hasil kajian kepada pemerintah.
“Jika fungsi pencegahan dipangkas dan pengawasan diintervensi, maka masyarakat dan korban pelanggaran HAM akan kehilangan pengawas HAM yang objektif, mandiri, dan imparsial,” ujar Anis.
Komnas HAM juga menyoroti ketentuan terkait fungsi penyelidikan dan penyidikan yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap kewenangan pro justicia yang selama ini dimiliki lembaga tersebut.
Tak hanya itu, penggunaan istilah “individu” atau “individual” dalam draft RUU HAM disebut tidak sinkron dengan terminologi yang digunakan dalam UUD 1945 dan berpotensi menimbulkan multitafsir dalam penegakan HAM di Indonesia.
Menurut Anthon, penetapan tersangka yang dilakukan setelah penggeledahan dan kemudian dilanjutkan dengan pelimpahan berkas perkara…
Dari rekaman suara selama 13,56 menit yang tersebar terdengar jelas jika Wesley nampak ikut berduka…
Ada sejumlah rute dan salah satunya menuju Mamberamo Raya. Ya jika hanya mengandalkan pesawat tentu…
Paru-paru basah atau pneumonia merupakan infeksi pada jaringan paru-paru yang menyebabkan kantung udara terisi cairan…
Peristiwa tersebut terjadi setelah hujan lebat selama beberapa hari yang dipicu Topan Maysak mengakibatkan banjir…
Puskesmas Rimba Jaya yang berlokasi di Lepro, Kelurahan Rimba Jaya, Merauke, berada dalam satu kawasan…