Ketua Komnas HAM juga menegaskan revisi UU HAM harus dilandasi itikad baik, transparansi, dan sinergi nyata untuk memperkuat penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan HAM di Indonesia sesuai amanat UUD 1945. Komnas HAM juga meminta pemerintah menghormati pemisahan peran antara Komnas HAM sebagai lembaga negara mandiri dengan Kementerian HAM sebagai lembaga eksekutif pembantu presiden.
Menurut Anis, batas yang jelas antara kedua institusi tersebut penting untuk menjaga relasi kelembagaan yang sehat, independen, dan konstruktif. “Proses revisi UU HAM tidak boleh kontraproduktif dengan semangat Reformasi 1998. Revisi justru harus memperkuat mandat Komnas HAM yang luas dan strategis karena Komnas HAM memiliki posisi penting dalam konstitusi,” tegasnya.
Komnas HAM juga mengajak korban pelanggaran HAM, elemen masyarakat sipil, akademisi, hingga media massa untuk bersama-sama mengawal proses revisi UU HAM agar tetap menjunjung prinsip transparansi, partisipasi bermakna, dan demokrasi. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Berdasarkan data tahun 2025, prevalensi stunting di Kabupaten Merauke tercatat 17,4 persen atau sebanyak 1.462…
Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH, MH menyatakan saat ini pemerintah sedang berupaya untuk menfokuskan pembangunan…
Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa, menegaskan bahwa Camporee Pathfinder Arafura International 2026 menjadi wadah…
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Marcelino Rumambi, SH, MH membenarkan adanya kebakaran tersebut yang…
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengonfirmasi bahwa kecelakaan ini melibatkan satu…
Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa, menyampaikan apresiasi kepada Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Wanita Islam,…