Ketua Komnas HAM juga menegaskan revisi UU HAM harus dilandasi itikad baik, transparansi, dan sinergi nyata untuk memperkuat penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan HAM di Indonesia sesuai amanat UUD 1945. Komnas HAM juga meminta pemerintah menghormati pemisahan peran antara Komnas HAM sebagai lembaga negara mandiri dengan Kementerian HAM sebagai lembaga eksekutif pembantu presiden.
Menurut Anis, batas yang jelas antara kedua institusi tersebut penting untuk menjaga relasi kelembagaan yang sehat, independen, dan konstruktif. “Proses revisi UU HAM tidak boleh kontraproduktif dengan semangat Reformasi 1998. Revisi justru harus memperkuat mandat Komnas HAM yang luas dan strategis karena Komnas HAM memiliki posisi penting dalam konstitusi,” tegasnya.
Komnas HAM juga mengajak korban pelanggaran HAM, elemen masyarakat sipil, akademisi, hingga media massa untuk bersama-sama mengawal proses revisi UU HAM agar tetap menjunjung prinsip transparansi, partisipasi bermakna, dan demokrasi. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Dalam kurun waktu 9 bulan, Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) III berhasil menangkap 22 orang…
Melihat botol miras di atas meja, korban kemudian menegur dan merekam sebagai bahan pemberitaan. Aksi…
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menyebut penangkapan ini sebagai pengembangan kasus…
Banyak orang menganggap nasi panas dan nasi dingin hanya berbeda pada suhu. Padahal, proses pendinginan…
Pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Hendra Wijaya, SH.,MH dihadiri langsung oleh sejumlah pejabat dari sejumlah…
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika mencatat total 239 kasus kecelakaan dalam periode tersebut. Selain…