Ketua Komnas HAM juga menegaskan revisi UU HAM harus dilandasi itikad baik, transparansi, dan sinergi nyata untuk memperkuat penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan HAM di Indonesia sesuai amanat UUD 1945. Komnas HAM juga meminta pemerintah menghormati pemisahan peran antara Komnas HAM sebagai lembaga negara mandiri dengan Kementerian HAM sebagai lembaga eksekutif pembantu presiden.
Menurut Anis, batas yang jelas antara kedua institusi tersebut penting untuk menjaga relasi kelembagaan yang sehat, independen, dan konstruktif. “Proses revisi UU HAM tidak boleh kontraproduktif dengan semangat Reformasi 1998. Revisi justru harus memperkuat mandat Komnas HAM yang luas dan strategis karena Komnas HAM memiliki posisi penting dalam konstitusi,” tegasnya.
Komnas HAM juga mengajak korban pelanggaran HAM, elemen masyarakat sipil, akademisi, hingga media massa untuk bersama-sama mengawal proses revisi UU HAM agar tetap menjunjung prinsip transparansi, partisipasi bermakna, dan demokrasi. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Dalam pandangannya, kenaikan drastis ini melahirkan pertanyaan mendasar di benak publik: "Gaji hakim naik, rakyat…
Kepala Kampung Koya Tengah, Yunike Rollo, menegaskan bahwa pemerintah kampung tidak hanya memberikan dukungan secara…
Banyaknya oknum yang memanfaatkan situasi konflik untuk melakukan penjarahan dan pencurian di rumah para korban…
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Jayapura, Papua menyebut bahwa produksi sampah di daerah…
Tim kebanggaan masyarakat Papua itu sedang menyiapkan skuad yang “mewah”. Sejumlah pesepak bola asal Papua…
epala Suku Wouma Kurima Hamzah Lantipo menyatakan usai konflik pada 15 Mei lalu selanjutnya tak…