Categories: PEGUNUNGAN

Tekan Kriminalitas, Gelar Razia Senjata Tajam di Pasar Potikelek

WAMENA – Guna mencegah terjadinya tindak pidana Polres Jayawijaya menggelar razia senjata tajam di Pasar Potikelek dan Jalan Irian Wamena, Sabtu (23/09) sore.dari razia tersebut sajam berbagai jenis dari pisau dan parang berhasil diamankan.

Razia tersebut dilaksanakan terkait maraknya masyarakat yang membawa alat tajam di Kota Wamena sehingga dapat memicu terjadinya kriminalitas. Ini merupakan langkah untuk menekan tindak pidana criminal yang selalu meresahkan masyarakat di Wamena

Kapolres Jayawijaya melalui Kabag Ops AKP Komarul Huda, SH menyatakan bahwa hari ini pihaknya melaksanakan razia di Pasar Potikelek dan Jalan Irian Wamena, kegiatan ini merupakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di Kota Wamena.

  “Dari hasil razia tadi kami berhasil mengamankan barang bukti senjata tajam sejumlah 9 (sembilan) bilah berupa parang dan pisau dari warga yang melakukan aktifitas di dua lokasi tersebut,” ungkapnya Sabtu (23/9) kemarin

  Kabag Ops juga mengaku, bahwa kegiatan razia ini akan rutin dilaksanakan oleh Polres Jayawijaya demi menekan angka kriminalitas, sehingga dirinya berharap masyarakat dapat mendukung kegiatan ini dengan tidak membawa alat tajam apabila memasuki kota.

“Razia terhadap sajam ini akan terus dilakukan Polres Jayawijaya, pembawaan sajam dalam Kota Wamena menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak kriminalitas dalam Kota Wamena oleh karena itu tak diperkenankan lagi membawa sajam masuk dalam kota,”tegasnya

  Menurutnya pembawaan sajam dalam kota, sering kali di salah gunakan melakukan aksi kejahatan apabila ada kesempatan, oleh karena itu pihaknya menyikapi hal ini dengan melakukan razia terhadap sajam yang dibawa masuk dalam Kota wamena.

“Sebenarnya ini bukan pelarangan tapi sajam seperti parang biasanya digunakan di kebun dalam membersihkan lahan pertanian atau aktifitas pertanian lainnya dan itu tidak dilarang, hanya saja kalau parang ini dibawa masuk ke Kota dalam melakukan aktifitas ini yang terkadang menimbulkan masalah,”jelas Komarul.

Pembawaan senjata tajam dalam Kota juga bisa di kenakan undang –undang darurat yang diatur dalam  Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara, ini yang perlu jadi pemahaman warga. (jo)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: WAMENApolres

Recent Posts

Ada 42 Operasi di Papua, Negara Belum Mampu Tangani OPM

Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey mengatakan, berdasarkan kajian Komnas HAM terhadap situasi Daerah Operasi…

4 hours ago

​Dorongan Calon Provinsi Papua Utara Menghangat

​Deklarasi ini mewakili aspirasi masyarakat adat dari empat kabupaten di wilayah Saireri, yakni Kabupaten Biak…

5 hours ago

Ditangkap di Ruko, Satu Anggota KKB Disinyalir Terlibat Rangkaian Pembunuhan

Dari tangannya,  polisi menemukan tiga butir amunisi kaliber 5,56 mm yang disimpan di dalam noken.…

6 hours ago

Dilematis, Ingin Bangun Rumah Sendiri Tapi Terbentur Rencana Penataan Pemerintah

  Air laut di sekitar kawasan tersebut masih tampak hitam pekat. Tumpukan arang dan sisa…

7 hours ago

Timbun BBM,  Tujuh Ton Lebih Solar Diamankan

Barang bukti tersebut diamankan dari dua lokasi di Kota Jayapura dan satu lokasi di Merauke.…

8 hours ago

Para Warek Solid, Roda Organisasi Uncen Tetap Berjalan

   Kondisi inipun sejalan dengan penyampaian dari ​Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XIV…

9 hours ago