

Anggota Polres Jayawijaya saat melakukan razia senjata tajam di Jalan Irianb Wamena (FOTO:Denny/ Cepos)
WAMENA – Guna mencegah terjadinya tindak pidana Polres Jayawijaya menggelar razia senjata tajam di Pasar Potikelek dan Jalan Irian Wamena, Sabtu (23/09) sore.dari razia tersebut sajam berbagai jenis dari pisau dan parang berhasil diamankan.
Razia tersebut dilaksanakan terkait maraknya masyarakat yang membawa alat tajam di Kota Wamena sehingga dapat memicu terjadinya kriminalitas. Ini merupakan langkah untuk menekan tindak pidana criminal yang selalu meresahkan masyarakat di Wamena
Kapolres Jayawijaya melalui Kabag Ops AKP Komarul Huda, SH menyatakan bahwa hari ini pihaknya melaksanakan razia di Pasar Potikelek dan Jalan Irian Wamena, kegiatan ini merupakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di Kota Wamena.
“Dari hasil razia tadi kami berhasil mengamankan barang bukti senjata tajam sejumlah 9 (sembilan) bilah berupa parang dan pisau dari warga yang melakukan aktifitas di dua lokasi tersebut,” ungkapnya Sabtu (23/9) kemarin
Kabag Ops juga mengaku, bahwa kegiatan razia ini akan rutin dilaksanakan oleh Polres Jayawijaya demi menekan angka kriminalitas, sehingga dirinya berharap masyarakat dapat mendukung kegiatan ini dengan tidak membawa alat tajam apabila memasuki kota.
“Razia terhadap sajam ini akan terus dilakukan Polres Jayawijaya, pembawaan sajam dalam Kota Wamena menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak kriminalitas dalam Kota Wamena oleh karena itu tak diperkenankan lagi membawa sajam masuk dalam kota,”tegasnya
Menurutnya pembawaan sajam dalam kota, sering kali di salah gunakan melakukan aksi kejahatan apabila ada kesempatan, oleh karena itu pihaknya menyikapi hal ini dengan melakukan razia terhadap sajam yang dibawa masuk dalam Kota wamena.
“Sebenarnya ini bukan pelarangan tapi sajam seperti parang biasanya digunakan di kebun dalam membersihkan lahan pertanian atau aktifitas pertanian lainnya dan itu tidak dilarang, hanya saja kalau parang ini dibawa masuk ke Kota dalam melakukan aktifitas ini yang terkadang menimbulkan masalah,”jelas Komarul.
Pembawaan senjata tajam dalam Kota juga bisa di kenakan undang –undang darurat yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara, ini yang perlu jadi pemahaman warga. (jo)
Namun di balik euforia tersebut, aparat kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak memanfaatkan momentum pesta sepak…
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo kembali mengingatkan seluruh sekolah negeri di Kota Jayapura untuk…
Pemerintah Provinsi Papua akan segera mengambil langkah konkret guna membantu masyarakat serta mempercepat proses pemulihan…
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan masyarakat Indonesia, pasca pemecatan kepala BGN dan…
Permintaan itu disampaikan Gubernur saat menyoroti pelaksanaan program MBG yang dinilai belum optimal memanfaatkan potensi…
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, menyampaikan bahwa perkembangan penanganan kasus menunjukkan hasil…