

306 Kepala Kampung Saat mengeluarkan pernyataan sikap di taman Wio Distrik Wesaput Senin (20/10) (foto:Denny/ Cepos)
WAMENA – Sekretaris Asosiasi 306 Kepala Kampung Sem Uaga menyatakan telah melakukan pertemuan dan sepakat untuk tidak akan terlibat dalam proses pencairan dana tersebut dari rekening kampung, bahkan hak mereka selaku kepala kampung yang lama dalam dana ADK juga tidak akan diambil.
“Kami 306 kampung yang dirugikan oleh oleh Pemkab Jayawijaya yang melakukan pergantian sepihak tanpa melihat aturan, sehingga saat ini pihaknya sedang menempuh jalur hukum di PTUN Jayapura, kami juga minta Bupati melihat masalah ini secara serius,” ungkapnya di taman Wio Wesaput
Menurutnya, SK dari kepala kampung yang lama itu masih berjalan sampai tahun 2026. Berdasarkan aturan pasal 39 ayat 1 dan pasal 118 undang – undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
“Kami tidak terlibat dalam pencairan itu karena tak ingin antara kepala kampung yang baru dengan kepala kampung yang lama konflik yang melibatkan masyarakat di kampung,” beber Sem Uaga.
Di tempat yang sama Ketua Asosiasi 306 kampung Narigi Kurisi menegaskan saat ini kami sedang menunggu proses hukum terkait gugatan kepada pemkab Jayawijaya di PTUN Jayapura, sehingga setelah ada ketetapan hukum yang mengikat.
Page: 1 2
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal…
Ketiga korban tewas ditembak di Jalan Trans, Distrik Seradala, Kabupaten Yahukimo, pada Senin, 20 Juli…
"Kami memantau setiap isu yang beredar, termasuk kabar keberadaan mereka di Serui, Boven Digoel, maupun…
Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai, S.STP, MAP, saat ditemui menjelaskan, insiden itu…
Ketua Tim Penggerak PKK Kota Jayapura yang juga Bunda PAUD Kota Jayapura, Nerlince Wamuar Rollo,…
Aksi nekat kedua pelaku digagalkan sebelum mereka sempat membawa kabur barang berharga milik korban. Warga…