

306 Kepala Kampung Saat mengeluarkan pernyataan sikap di taman Wio Distrik Wesaput Senin (20/10) (foto:Denny/ Cepos)
WAMENA – Sekretaris Asosiasi 306 Kepala Kampung Sem Uaga menyatakan telah melakukan pertemuan dan sepakat untuk tidak akan terlibat dalam proses pencairan dana tersebut dari rekening kampung, bahkan hak mereka selaku kepala kampung yang lama dalam dana ADK juga tidak akan diambil.
“Kami 306 kampung yang dirugikan oleh oleh Pemkab Jayawijaya yang melakukan pergantian sepihak tanpa melihat aturan, sehingga saat ini pihaknya sedang menempuh jalur hukum di PTUN Jayapura, kami juga minta Bupati melihat masalah ini secara serius,” ungkapnya di taman Wio Wesaput
Menurutnya, SK dari kepala kampung yang lama itu masih berjalan sampai tahun 2026. Berdasarkan aturan pasal 39 ayat 1 dan pasal 118 undang – undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
“Kami tidak terlibat dalam pencairan itu karena tak ingin antara kepala kampung yang baru dengan kepala kampung yang lama konflik yang melibatkan masyarakat di kampung,” beber Sem Uaga.
Di tempat yang sama Ketua Asosiasi 306 kampung Narigi Kurisi menegaskan saat ini kami sedang menunggu proses hukum terkait gugatan kepada pemkab Jayawijaya di PTUN Jayapura, sehingga setelah ada ketetapan hukum yang mengikat.
Page: 1 2
Permohonan tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, bersama jajarannya untuk selanjutnya dilakukan…
"Seluruh potongan tubuh yang ditemukan telah dievakuasi dan diserahkan kepada tim identifikasi untuk proses lebih…
Ini setelah Ketua Tim Mediasi Penanganan Konflik Bersenjata di Wilayah Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah,…
Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, dalam keterangannya menyebut aksi tersebut dilakukan oleh pasukan TPNPB Kodam…
Menurutnya, hingga saat ini masih banyak kompleks perumahan warga yang belum memiliki bak atau kontainer…
Sejumlah harga komoditas pertanian dan kebutuhan bahan pokok di Pasar Pharaa Sentani mengalami kenaikan signifikan…