“Disitu ada persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pasangan calon, seperti SKCK untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur di urus di Polda Papua, secangkan calon Bupati dan Wakil Bupati mengurusnya di Polres masing -masing, unguk surat dari Pengadilan untuk 8 kabupaten mengurus di Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena,” beber Kambu
Kambu juga menambahkan untuk pemeriksaan kesehatan yang menjadi salah satu syarat pendaftaran itu dapat diurus di RSUD atau Puskesmas masing -masing Kabupaten, sementara pemeriksaan kesehatan yang lengkap itu nanti setelah mereka selesai mendaftar baru akan diarahkan menuju rumah sakit yang telah ditunjuk oleh KPU di RSUD dok II Jayapura.
“Jadi untuk pemeriksaan kesehatan ini ada dua, pertama sebelum pendaftaran itu yang nanti dari rumah sakit milik pemerintah atau puskesmas di masing -masing kabupaten, sementara untuk pemeriksaan kesehatan lengkapnya itu akan diatur oleh KPU setelah pasangan calon ini mendaftarkan diri,” tutupnya.(jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Selatan dr. Benedicta Herlina Rahagiar mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Asmat melalui…
Bupati mengungkapkan bahwa transportasi laut mulai mengalami kendala serius, di mana kapal cepat yang menjadi…
Menurutnya, TPAKD bukan sekedar forum koordinasi melainkan instrumen kebijakan daerah guna memperluas inklusi keuangan masyarakat,…
Dalam arahannya, Bupati Frans Mote menegaskan bahwa pembangunan 10 unit rumah ini tersebar di beberapa…
Dalam arahannya, Bupati Waropen, Drs. Fransiscus Xaverius Mote, M.Si menegaskan bahwa Reformasi Birokrasi bukan sekadar…
Wakil Mentri PUPR Diana Kusumastuti saat melakukan kunjungan kerja melihat lokasi pembangunan kantor Gubernur Papua…