Categories: PEGUNUNGAN

Persiapan Pendaftaran Paslon Mulai Dibahas

KPU Papua Pegunungan Gelar Rakor Bersama Bawaslu dan 18 Parpol

WAMENA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama LO pasangan calon dan 18 parpol guna mengikuti pendaftaran Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan, Bupati dan Wakil Bupati untuk  8 Kabupaten dan ketentuan yang harus dipenuhi pasangan calon.

Komisioner KPU Papua Pegunungan Devisi Teknis Pelaksanaan Melkianus Kambu menyatakan hari ini dilakukan rakor persiapan pendaftaran dimana pihaknya akan menyampaikan kepada 18 parpol untuk melakukan pendaftaran pada 27, 28 dan 29 Agustus.

“Untuk 27 Agustus, 28 Agustus akan dibuka dari pukul 08.00 WIT sampai 16.00 WIT,  sementara untuk hari terakhir 29 agustus itu akan dibuka mulai pada pukul 08.00 Wit sampai Pukul 23.59 Wit untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan yang mendaftar,”ungkapnya Senin (11/8/2024).

Menurutnya, Untuk persiapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati di KPU 8 Kabupaten, mereka juga akan melakukan rapat koordinasi seperti ini bersama 18 Partai politik dan juga Bawaslu Kabupaten, sebab waktu pendaftaran ini berlaku untuk seluruh indonesia.

“Jadi waktu pendaftaran dari 27 sampai dengan 29 Agustus itu semua sama dari 37 Provinsi dan 508  Kabupaten yang melakukan pemilihan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota semua serentak 3 hari itu,”jelas Kambu

Dikatakan, yang berikut terkait dengan pemeriksaan kesehatan untuk para calon, tentunya akan dilakukan sesudah mereka melakukan mendaftaran dan mendapatkan tanda terima dari KPU Provinsi Papua Pegunungan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur,  dan KPU Kabupaten untuk Bupati dan Wakil Bupati.

“Kalau nanti pasangan calon ini sudah mendaftar maka nanti kita akan memberikan surat keterangan untuk dibawa ke Rumah sakit yang telah kami KPU tunjuk untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dari 27 agustus sampai 2 september,”  kata Malkianus Kambu

Ia juga mengaku untuk persyaratan yang mereka siapkan dalam melakukan pendaftaran di KPU ada dalam PKPU 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, dan juga keputusan KPU nomor 1090 Tahun 2024 semua dokumen peryaratan ada disitu.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Karantina Papua Tolak 14 Ton Daging Ayam dari Surabaya

Penolakan diambil setelah daging ayam tersebut terbukti tidak layak konsumsi akibat tingkat cemaran mikroba yang…

18 hours ago

Di Gudang Arang, 2 Kelompok Warga Kembali Saling Serang

Menerima laporan adanya perkelahian antar 2 kelompk warga di Gudang Arang tersebut, Patroli Ramadan langsung…

18 hours ago

Buka Peluang Investor Asing Garap Perikanan Papua

Menurut Philemon, Papua memiliki potensi sumber daya alam yang besar, terutama di sektor perikanan dan…

19 hours ago

Penyelundupan 925,38 Gram Ganja dari Distrik Tangma Digagalkan

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba Iptu Jan B Saragih, SH, membenarkan adanya penyerahan narkotika yang…

19 hours ago

Setahun Kepemimpinan Gubernur, Komnas HAM Sampaikan Catatan HAM

Kepala Sekretariat Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramandey, mengatakan catatan yang disampaikan berkaitan dengan…

20 hours ago

Bupati Biak Pimpin Rombongan “Belajar” Pariwisata ke Raja Ampat

Studi banding ke Raja Ampat dinilai sangat tepat, karena dinilai memiliki banyak kesamaan, baik dari…

20 hours ago