Categories: PEGUNUNGAN

Persiapan Pendaftaran Paslon Mulai Dibahas

KPU Papua Pegunungan Gelar Rakor Bersama Bawaslu dan 18 Parpol

WAMENA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama LO pasangan calon dan 18 parpol guna mengikuti pendaftaran Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan, Bupati dan Wakil Bupati untuk  8 Kabupaten dan ketentuan yang harus dipenuhi pasangan calon.

Komisioner KPU Papua Pegunungan Devisi Teknis Pelaksanaan Melkianus Kambu menyatakan hari ini dilakukan rakor persiapan pendaftaran dimana pihaknya akan menyampaikan kepada 18 parpol untuk melakukan pendaftaran pada 27, 28 dan 29 Agustus.

“Untuk 27 Agustus, 28 Agustus akan dibuka dari pukul 08.00 WIT sampai 16.00 WIT,  sementara untuk hari terakhir 29 agustus itu akan dibuka mulai pada pukul 08.00 Wit sampai Pukul 23.59 Wit untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan yang mendaftar,”ungkapnya Senin (11/8/2024).

Menurutnya, Untuk persiapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati di KPU 8 Kabupaten, mereka juga akan melakukan rapat koordinasi seperti ini bersama 18 Partai politik dan juga Bawaslu Kabupaten, sebab waktu pendaftaran ini berlaku untuk seluruh indonesia.

“Jadi waktu pendaftaran dari 27 sampai dengan 29 Agustus itu semua sama dari 37 Provinsi dan 508  Kabupaten yang melakukan pemilihan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota semua serentak 3 hari itu,”jelas Kambu

Dikatakan, yang berikut terkait dengan pemeriksaan kesehatan untuk para calon, tentunya akan dilakukan sesudah mereka melakukan mendaftaran dan mendapatkan tanda terima dari KPU Provinsi Papua Pegunungan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur,  dan KPU Kabupaten untuk Bupati dan Wakil Bupati.

“Kalau nanti pasangan calon ini sudah mendaftar maka nanti kita akan memberikan surat keterangan untuk dibawa ke Rumah sakit yang telah kami KPU tunjuk untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dari 27 agustus sampai 2 september,”  kata Malkianus Kambu

Ia juga mengaku untuk persyaratan yang mereka siapkan dalam melakukan pendaftaran di KPU ada dalam PKPU 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, dan juga keputusan KPU nomor 1090 Tahun 2024 semua dokumen peryaratan ada disitu.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Nasib Rahmad Darmawan Ditentukan Pekan Depan

Menurut RD, Manajer Persipura, Owen Rahadiyan telah menjalin komunikasi untuk mengadakan pertemuan tatap muka di…

8 minutes ago

Lagi, 7 Jenazah Korban Jembatan Roboh Ditemukan

Kapolres Jayawijaya AKBP. Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK menyatakan sejak hari pertama kejadian, 6…

1 hour ago

Polda Papua Pastikan Seleksi Bintara Polri Transparan

Pelaksanaan tes akademik tersebut berlangsung di beberapa lokasi, di antaranya IPDN Papua, Ian Fattahul Muluk…

2 hours ago

Siap Bentuk Mutiara Digital di Batas Kota, Melawan Keterbatasan dengan Prestasi

Berbeda dengan sekolah-sekolah di jantung kota yang memiliki ribuan murid, SMKN 8 Jayapura memiliki jumlah…

3 hours ago

Abisai Rollo : Keberhasilan Implementasi Otsus Diukur dari Dampak yang Dirasakan Langsung oleh Warga Papua

Wali Kota Jayapura Abisai Rollo menegaskan, kepala daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh…

4 hours ago

2027, Pemkam Holtekam Fokus Perkuat Ekonomi Masyarakat Berbasis Potensi Lokal

Pemerintah Kampung Holtekam akan memfokuskan program pembangunan tahun 2027 pada penguatan ekonomi masyarakat melalui pengembangan…

5 hours ago