Selain itu, dalam rangka transformasi penegakan hukum, di mana kejaksaan tak lagi memberikan hukuman yang seberat -beratnya kepada pelaku lagi , namun sesuai dengan kitab undang -undang hukum pidana yang baru dan akan dikeluarkan 1 Januari 2026.
“Di situ ada alternatif hukuman yang bisa merupakan kerja sosial atau pelatihan kerja, pidana itu adalah alternatif terakhir, namun itu ada kriterianya seperti tindak pidana yang diancam di bawah 5 tahun dan tak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya,” beber Kejati Papua. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Biak, melalui Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli (KBPP),…
Kepala Bidang Trantib Umum Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Raimond Rumlus mengungkapkan, penertiban ini…
Andre menjelaskan, setelah penetapan AI sebagai tersangka dalam kasus korupsi bantuan hibah Pemerintah Provinsi Papua…
PSBS memiliki waktu cukup lama untuk berbenah. Putaran kedua kembali bergulir pada 25 Januari. PSBS…
‘’Beliau orang baik. Utang itu sekitar 2-3 tahun terakhir. Sementara utang-utang sebelumnya sudah dibayarkan. Saat…
Pengadilan Militer III-19 Jayapura sebagai salah satu penyelenggara peradilan di tingkat pertama mempunyai tugas untuk…