Selain itu, dalam rangka transformasi penegakan hukum, di mana kejaksaan tak lagi memberikan hukuman yang seberat -beratnya kepada pelaku lagi , namun sesuai dengan kitab undang -undang hukum pidana yang baru dan akan dikeluarkan 1 Januari 2026.
“Di situ ada alternatif hukuman yang bisa merupakan kerja sosial atau pelatihan kerja, pidana itu adalah alternatif terakhir, namun itu ada kriterianya seperti tindak pidana yang diancam di bawah 5 tahun dan tak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya,” beber Kejati Papua. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Penilaian itu disampaikan PAHAM Papua menyusul laporan polisi yang didaftarkan Mama Yasinta di Polda Metro…
Bagi masyarakat Kamoro, Karapao bukan sekadar selebrasi visual. Ini adalah poros warisan leluhur yang melilitkan…
Pemerintah Distrik Sentani terus bergerak melaksanakan program relokasi dan penataan ulang Pasar Lama Sentani, sebuah…
Menurutnya kejadian ini bermula saat beberapa warga sedang mencari ikan di sekitar Kali Ariyau sekitar…
Sengketa pergantian kepala kampung antara asosiasi 328 kampung dengan Pemkab Jayawijaya memasuki tahap akhir. Ya,…
Guna menjaga situasi kamtibmas yang ada di wilayah Kota Wamena, Polres Jayawijaya kembali melakukan razia…