

Kejati Papua Hendrizal Husain bersama Pj Sekda Provinsi Papua Pegunungan Wasuok Demianus Siep menunjukkan MoU yang telah ditandatangani di hotel Grand Baliem Wamena, Selasa (11/11). (foto:Denny/Cepos)
WAMENA– Kejaksaan Tinggi Papua melakukan penandatanganan MoU bersama Pemprov Papua Pegunungan dan Pemkab 8 Kabupaten guna menjajaki beberapa pengawalan dan pengawasan program kerja pemerintah pusat di wilayah itu.
Penandatanganan nota Kesepahaman Pengawalan dan Pengawasan Pemanfaatan Dana Desa, Perjanjian Kerja Sama Sinergi Pengawalan dan Pengawasan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Nota Kesepahaman Kerjasama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana serta penyediaan lahan kantor Kejari untuk 7 kabupaten.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Hendrizal Husain mengaku untuk kerjasama ini dilakukan untuk pengawalan dana desa, itu perlu dilakukan karena banyak kepala kampung tak paham masalah administrasi keuangan sehingga kejaksaan membuat satu aplikasi .
“Ini dilakukan agar mereka bisa mengupload data-data pertanggungjawaban dan sejauh mana mereka bisa menyerap anggaran sehingga kita bisa bantu dan kepala kampung tak terjebak dalam pengelolaan dana desanya,” ungkapnya di Wamena Selasa (11/11)
Menurutnya, kehadirannya di Wamena sekaligus mendorong percepatan koperasi merah putih, sebab itu salah satu penggerak perekonomian karena melibatkan masyarakat secara luas termasuk bisa mengembangkan UMKM bisa dipasarkan lewat koperasi dan anggota juga bisa cari permodalan lewat situ.
Page: 1 2
Sebanyak 12.881 pasang mata memadati Stadion Lukas Enembe. Angka ini menjadi jumlah penonton terbanyak sejauh…
Plt. Kepala Dinas ESDM Penanaman Modal PTSP Papua, Dr.Karsudi, SP,MSi mengatakan, ke depan pemerintah daerah…
Sebagai bentuk pengawasan dan penertiban, Wali Kota meminta Kapolresta Jayapura Kota dan Komandan Kodim (Dandim)…
Bagi Robby, keberhasilan bukan semata soal angka, tetapi tentang kepercayaan, kebersamaan, dan proses. Salah satu…
KUHP yang lazim disebut KUHP Nasional ini merumuskan secara sistematis berbagai jenis tindak pidana, mulai…
“ASN Kementerian Agama harus mampu mewarnai substansi AI dengan konten keagamaan yang otoritatif, moderat, sejuk,…