Categories: PEGUNUNGAN

PH 4 Terdakwa Keberatan dengan Tuntutan JPU 12 Tahun penjara

WAMENA- Penasehat Hukum 4 terdakwa kasus pembunuhan dan kekerasan terhadap staf Bawaslu Yahukimo, keberatan dengan tuntutan jaksa 12 tahun penjara karena dinilai kejadian dilakukan dengan tidak disengaja, dan tak ada saksi yang melihat langsung kejadian penembakan Kamis (9/10).

Hal ini terungkap dalam lanjutan sidang nomor perkara 44/Pid.B/2025/PN Wamena yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Hirmawan Agung Wicaksono dengan agenda pembacaan pembelaan oleh kuasa hukum 4 terdakwa Fairul Siregar.

“Dari penasehat hukum tidak setuju atas dakwaan penuntut umum terhadap terdakwa dengan kurungan masing masing 12 tahun saat membacakan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang tidak menguatkan untuk dilakukan dakwaan JPU minggu lalu terhadap 4 terdakwa,”ungkapnya di pengadilan Negeri Kelas II B Wamena Kamis (9/10)

Fahrul menilai untuk para terdakwa tidak didakwa oleh JPU dengan dakwaan Primer Pasal 338 KUHP Sub. Pasal 359 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 80 ayat (2) Jo 76C Undang- Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 360 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami meminta agar para terdakwa lebih tepatnya dikenakan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur pidana bagi seseorang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 Tahun, 2 bulan.”jelasnya

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Kendalikan Inflasi, Gubernur Instruksikan Enam Langkah

Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…

1 day ago

Wali Kota Terima Aspirasi 314 K2 Asli Port Numbay

Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…

1 day ago

Komnas HAM Tolak Draft RUU HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…

1 day ago

Warga Tak Perlu Lagi Bolak-Balik ke Pengadilan Untuk Sidang Adminitrasi Kependudukan

Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…

1 day ago

Bentuk Staf Khusus Adat, Wali Kota Libatkan Para Ondoafi

Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…

1 day ago

OAP Harus Jadi Pusat Utama Pembangunan

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…

1 day ago