

Tim Opsnal Taring Babi dan Tim Siluman mengamankan Pelaku Spesialis Curanmor dan HP di Polres Jayawijaya Senin (6/10). (foto:Dok Polres Jayawijaya)
WAMENA – Satu lagi pelaku specialis Curanmor berinisial NH berhasil diringkus Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Jayawijaya di wilayah Kelurahan Sinakma Distrik Wamena Kota, Senin (6/10) malam.
Dalam catatan kepolisian, pelaku diduga telah melakukan tiga kali pencurian kendaraan roda dua di Kota Wamena. Kasat Reskrim Polres Jayawijaya melalui Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Jayawijaya Ipda Muhammad Torib Basori, S.H. membenarkan adanya penangkapan pelaku spesialis curanmor wilayah sinakma sekitar pukul 19.38 WIT.
“Saat Pelaku NH ditangkap yang bersangkutan tak bisa lagi melakukan perlawanan sehingga langsung diamankan ke Polres Jayawijaya,”ungkapnya Selasa (7/10) di Polres Jayawijaya.
Ia juga mengaku berawal dari Tim Opsnal TB (Taring Babi) dan Timsus TS (Tim siluman) melaksanakan patroli dan monitoring di sejumlah titik rawan tindak kejahatan di Kota Wamena. Saat itu, tim mendapat informasi dari seorang informan bahwa pelaku curanmor NH tengah berada di wilayah Sinakma.
“Setelah melakukan koordinasi dan pengintaian, pelaku berhasil diamankan di lokasi yang telah ditentukan. Hasil pemeriksaan awal mengungkap, pelaku N.H mengaku telah melakukan tiga kali aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan empat kali pencurian telepon genggam (copet) di berbagai lokasi di Wamena.”jelasnya
Page: 1 2
"Saat ini pembangunan Papua tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memastikan…
Humas SAR Jayapura, Silvia Yoku, menyampaikan bahwa operasi pencarian resmi telah dihentikan. Ia menjelaskan, keputusan…
Pengungkapan berawal dari kecurigaan seorang kru maskapai Asian One berinisial MAAP terhadap sebuah paket titipan…
Wali Kota mengungkapkan bahwa sejumlah pedagang buah musiman sempat mengajukan permohonan secara langsung untuk berjualan…
Pemeriksaan ini dilakukan penyidik setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terhadap…
Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor 145/PUU-XXIII/2025 tersebut pemohon menyoroti Pasal 8 di UU Pers…