Categories: PEGUNUNGAN

Beri Waktu Sebulan Bagi DPRP Papeg Selesaikan Status Kantor yang Digunakan

WAMENA-Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya memberikan waktu sebulan Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Pegunungan untuk menyelesaikan polemik dari status dari penggunaan gedung kantor yang saat ini ditempati, sebab sampai saat ini tak ada surat pemberitahuan penggunaan gedung tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya Kaleb Asso, S.Pd, M.Pd menyatakan untuk menggunakan gedung kantor tersebut harusnya ada surat dari pemerintah Provinsi Papua Pegunungan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya selaku pemilik dari aset tersebut, namun dari awal DPRP masuk menempati gedung tersebut tidak ada pemberitahuan dari Pemprov.

“Seharusnya untuk menempati gedung kantor tersebut Pemprov harus menyurati Pemkab Jayawijaya lalu nantinya di tembuskan kepada kita, namun sampai saat ini tidak ada sehingga kami beri waktu sebulan untuk DPRP menyelesaikan masalah ini,”ungkapnya di Wamena Senin (2/2)

Menurutnya, apabila dalam waktu sebulan ini tidak ada respons, maka Dinas Pendidikan akan minta waktu untuk melakukan pembicaraan lagi dengan DPRP Papua Pegunungan, sebab pihaknya ingin kembali menempati bangunan tersebut, karena gedung yang digunakan saat ini tak aman, banyak aset seperti leptop dan beberapa barang lainnya sering hilang.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Pemprov Papua Siapkan Mudik Gratis Nataru

   Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…

4 hours ago

Presiden Harus Bersikap Setelah Gereja Beri Sinyal

Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…

4 hours ago

Bangunan Pasar di Perbatasan RI-PNG Mulai Rusak, PAD Tak Maksimal

   Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…

5 hours ago

Prabowo Persilakan KPK Periksa Menterinya

Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…

5 hours ago

Selesaikan Konflik, Pimpinan Daerah Diminta Rangkul Semua Pihak

Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…

6 hours ago

Uncen Berduka, Jangan Ada Palang Memalang

Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…

6 hours ago