Categories: MERAUKE

Enam Pemerkosa Kampung Wamal Dituntut Berbeda

Keenam tersangka pemerkosaan ketika diserahkan dari penyidik ke Kejaksaan Negeri Merauke beberapa waktu lalu. Dari 6 tersangka ini, dua dintaranya dituntut 11 tahun, sementara 4 lainnya dituntut  10 tahun  penjara. (foto : Sulo/Cenderawasih Pos )

MERAUKE- Enam  pelaku pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kampung Wogekel, Distrik Ilwayab beberapa waktu lalu dituntut berbeda  oleh Jaksa Penuntut Umum Leily, SH, di Pengadilan Negeri Merauke,  Kamis (28/3).  Dari 6 pelaku tersebut, dua diantaranya dituntut selama 11 tahun ,  yakni Datus G (18) dan Godefridus A (19). Sementara  Julianus K (26), Yohanes B, Moses S (20) dan Adrianuis J (18)  masing-masing dituntut  selama 10 tahun. 

   Datus dan Godefridus  dituntut JPU lebih tinggi  dari 4  terdakwa lainnya karena kedua terdakwa  dalam sidang   tersebut terungkap 2 kali mengambil  bagian memperkosa korban. Sedangkan  4 terdakwa   lainnya  hanya sekali saja.  Oleh    Jaksa Penuntut Umum, keenam  terdakwa  tersebut dinyatakan  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 285  KUHP tentang pemerkosaan.  

   Sekadar diketahui, kasus pemerkosaan  terhadap korban sebut saja bunga   itu dilakukan oleh 13   orang.  Dari 13  pelaku   tersebut, 9 diantaranya telah    berhasil ditangkap Polisi. Sedangkan 4 diantaranya    masih buron (DPO). Lalu    dari 9 pelaku yang ditangkap, tiga diantara adalah anak-anak  sehingga terpisah dari  sidang keenam  pelaku  yang dewasa tersebut. 

    Kasus pemerkosaan ini   dilakukan ke-13  pelaku  di Kampung Wogekel, Distrik Ilwayab-Kabupaten Merauke  21 Oktober 2018 sekira  pukul 04.00 WIT.  Saat itu, korban bersama ibunya   berada dalam kamar, sementara beberapa dari pelaku tersebut masuk  ke dalam kamar dengan cara  mencungkil jendela rumah. Setelah  berada dalam kamar, kemudian membawa  korban ke semak-semak  dengan ancaman parang di leher selanjutnya memperkosa korban secara bergilir.  Tercatat 3  pelaku diantaranya yang memperkosa korban 2 kali. (ulo/tri)  

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Pemprov Papua Siapkan Mudik Gratis Nataru

   Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…

7 hours ago

Presiden Harus Bersikap Setelah Gereja Beri Sinyal

Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…

8 hours ago

Bangunan Pasar di Perbatasan RI-PNG Mulai Rusak, PAD Tak Maksimal

   Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…

8 hours ago

Prabowo Persilakan KPK Periksa Menterinya

Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…

9 hours ago

Selesaikan Konflik, Pimpinan Daerah Diminta Rangkul Semua Pihak

Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…

9 hours ago

Uncen Berduka, Jangan Ada Palang Memalang

Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…

10 hours ago