Kasus korupsi ini terkait dengan dana hibah Pemkab Mappi terhadap Akbid Yaleka Maro Merauke dari tahun 2014-2017 sebesar Rp 25,8 miliar. Dari dana hibah tersebut, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 8,5 miliar.
Polda Papua telah menetapkan dua tersangka dari kasus korupsi ini yakni Mantan Kepala Seksi Sumber Daya Manusia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Mappi berinisial LS (50) dengan korupsi sebesar Rp 7,3 miliar dan Direktur Akbid Yaleka maro Merauke Titus Tambaip dengan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar.(ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Membutuhkan waktu sekitar 1 jam perjalanan dari Kota Jayapura. Setelah tiba di Danau Emfotte, pengunjung…
Rilis yang diperoleh dari Humas Polres Boven Digoel menyebutkan, pelepasan dilaksanakan di Pelabuhan Tanah Merah…
Swedia datang dengan kepercayaan diri tinggi setelah mencatat kemenangan telak pada laga pembuka, sementara Belanda…
Perselisihan menajam setelah KS menolak membayar karena menganggap seluruh kewajibannya telah lunas. Ketegangan tersebut memuncak…
Keharuan memuncak saat para siswa satu per satu berjalan ke depan untuk menerima tanda kelulusan.…
Bupati Jayawijaya Atenius Murip, SH, MH mengatakan jika, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya memiliki kepedulian besar terhadap…