Categories: MERAUKE

Terbukti Korupsi Dana Hibah, Direktur Akbid Yaleka Merauke Dieksekusi ke Lapas

MERAUKE– Direktur Akademi Kebidanan (Akbid) Yaleka Maro Merauke Titus Tambaip, akhirnya dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Merauke ke Lembaga Pemasyarakat untuk menjalani putusan atas kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia. Eksekusi ini dilakukan Kejaksaan Negeri Merauke, Senin (26/1).

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH, melalui Kasi Pidana Khusus Donny Stiven Umbora, SH, MH dihubungi membenarkan eksekusi yang dilakukan pihaknya tersebut.

‘’Iya benar, kemarin kita sudah lakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan ke Lapas,’’ kata Donny Stiven Umbora.

Donny mengungkapkan, oleh Mahkamah Agung menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakawaan Subsidiair yakni Pasal 3 UU Tipikor.

‘’Karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi tersebut maka oleh Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,’’ katanya.

Selain itu, terdakwa juga dijatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1.313.382.500 dikompensasikan dengan nilai harga tanah dan bangunan yang telah disita sebagaimana dimaksud dalam barang bukti nomor urut 109 sampai dengan 111.

Apabila nilai tanah dan bangunan tersebut melebihi nilai uang pengganti yang harus dibayarkan Terdakwa, maka dikembalikan kepada Terdakwa dan apabila nilai tanah dan bangunan tersebut tidak mencukupi untuk melunasi pembayaran uang pengganti maka

Terdakwa harus membayar sisa uang pengganti, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar sisa uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terdakwa lainnya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk melunasi pembayaran uang pengganti tersebut dan apabila Terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk melunasi pembayaran uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Persipura Dihantam Badai Cedera

Tim berjuluk Mutiara Hitam itu sedang dilanda badai cedera. Mereka adalah Ian Kabes, Todd Ferre,…

5 hours ago

Anggaran MRP 2026 Turun Signifikan

Nerlince mengatakan, pengurangan anggaran tersebut secara langsung berdampak pada pelaksanaan sejumlah program kerja MRP. Meski…

5 hours ago

OPD Langsung Bekerja dan Jalankan Program

Gubernur Papua Pegunungan, Dr. (HC John Tabo, S.E., M.BA. Penyerahan DPA ini menandai dimulainya pelaksanaan…

6 hours ago

Direktur RSUD Abepura Siap Diaudit

Terkait tudingan adanya tarif rumah sakit yang dinilai mahal, dr. Daisy membantah adanya penerapan tarif…

6 hours ago

Bupati Intan Jaya Bakal Evaluasi Pejabat Malas dan Kembali ke Sugapa

Menurut Bupati, penerapan manajemen talenta menjadi langkah strategis untuk memastikan ASN bekerja secara profesional dan…

7 hours ago

Hasil Otopsi Temuan Bayi, Mati Karena Lemas

Direktur RS Bhayangkara Jayapura melalui Kepala Instalasi Kamar Jenazah, dr. Ilham A. Hamka, menjelaskan bahwa…

7 hours ago