Categories: MERAUKE

Terbukti Korupsi Dana Hibah, Direktur Akbid Yaleka Merauke Dieksekusi ke Lapas

MERAUKE– Direktur Akademi Kebidanan (Akbid) Yaleka Maro Merauke Titus Tambaip, akhirnya dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Merauke ke Lembaga Pemasyarakat untuk menjalani putusan atas kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia. Eksekusi ini dilakukan Kejaksaan Negeri Merauke, Senin (26/1).

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH, melalui Kasi Pidana Khusus Donny Stiven Umbora, SH, MH dihubungi membenarkan eksekusi yang dilakukan pihaknya tersebut.

‘’Iya benar, kemarin kita sudah lakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan ke Lapas,’’ kata Donny Stiven Umbora.

Donny mengungkapkan, oleh Mahkamah Agung menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakawaan Subsidiair yakni Pasal 3 UU Tipikor.

‘’Karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi tersebut maka oleh Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,’’ katanya.

Selain itu, terdakwa juga dijatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1.313.382.500 dikompensasikan dengan nilai harga tanah dan bangunan yang telah disita sebagaimana dimaksud dalam barang bukti nomor urut 109 sampai dengan 111.

Apabila nilai tanah dan bangunan tersebut melebihi nilai uang pengganti yang harus dibayarkan Terdakwa, maka dikembalikan kepada Terdakwa dan apabila nilai tanah dan bangunan tersebut tidak mencukupi untuk melunasi pembayaran uang pengganti maka

Terdakwa harus membayar sisa uang pengganti, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar sisa uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terdakwa lainnya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk melunasi pembayaran uang pengganti tersebut dan apabila Terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk melunasi pembayaran uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Di Timika, Bocah Dititip Malah Dicabuli

​​Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga membuat laporan yang diwakili oleh Relawan Teras Peduli ke…

3 hours ago

Demi Kepastian Hukum Undang-undang TNI Harus Direvisi

Menurut Thomas, pandangan yang disampaikan Komnas HAM merupakan isu yang sangat penting dan krusial dalam…

4 hours ago

DPD PDIP Papua Tegas Tolak MBG, PSN, dan Kopdes

Dan kali ini bukan menjadi hal mengejutkan jika PDIP menolak program pemerintah pusat yakni Makan…

10 hours ago

Target Tahun 2028, Matangkan Persiapan dari Administrasi, Regulasi hingga Anggaran

Kewenangan pengelolaan sekolah SMA/K di Papua seolah seperti permainan ping pong, antara pemerintah kabupaten/kota dengan…

2 days ago

Rawan Cerai, Anak Muda Jangan Buru-buru Menikah

Pernyataan ini menekankan bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan formal atau pemenuhan tradisi, melainkan komitmen jangka…

2 days ago

Jelang Kunjungan Mendagri Kabupaten Jayapura Benahi Wajah Daerah

Dalam arahannya, Haris Yocku meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bergerak cepat melakukan penataan kawasan…

2 days ago