Categories: MERAUKE

Tiga Personel Polres Merauke Diusulkan PTDH

MERAUKE–Tiga dari 4 personel Polres Merauke yang mengikuti sidang disiplin dan kode etik, diusulkan ke Kapolda Papua sebagai pengambil  keputusan untuk dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Wakapolres Merauke, Kompol Komang Y.W. Kusuma, SIK, yang memimpin langsung sidang kode etik yang berlangsung Minggu lalu itu, saat ditemui media  ini mengungkapkan, dari 4 personel yang menjalani sidang kode etik tersebut, tiga diantaranya  diusulkan ke Kapolda Papua untuk diberhentikan dengan  tidak hormat atau PTDH.

Ketiga personel yang diajukan untuk di PTDH tersebut masing-masing  berinsial ME, IS dan EH. Sedangkan satu  personel  lainnya berinisial YB diberikan demosi dengan memindahkan ke wilayah lainnya.

   Wakapolres mengungkapkan, YB terkait dengan penganiayaan anggota TNI tahun 2020 lalu. ‘’Kita putus demosi pindah tugas ke wilayah yang berbeda, lalu permintaan maaf di hadapan sidang kode etik dan kepada yang dirugikan,’’ jelasnya.

   Sementara untuk ME lanjut Wakapolres terkait dengan kasus pencabulan. Yang bersangkutan, ungkap Wakapolres melakukan hubungan suami istri dengan seorang perempuan tanpa ikatan dinas dan ikatan  perkawinan yang sah.

‘’Itu kita ajukan PTDH, karena sudah banyak akumulasi pelanggaran-pelanggaran sebelumnya. Salah satunya pencurian di PT Medco dan beberapa penganiayaan  dan beberapa kali  disidang, sehingga yang bersangkutan tidak layak lagi  dipertahankan menjadi anggota Polri  dan berdasarkan hasil rapat 5 anggota komisi  dan koordinasi ke Kapolres sehingga diputuskan  untuk dilakukan PTDH,’’ tandasnya.

    Lalu  terperiksa IS. Menurut Wakapolres, perbuatan IS hampir sama dengan ME. IS  punya anak 2 tanpa ikatan dinas dan perkawinan yang sah  dan paling berat tidak pernah masuk  dinas atau disersi.  ‘’Itu juga tidak layak dipertahankan sehingga dilakukan PTDH,’’ tandasnya.

Lalu EH terkait dengan penipuan dan penggelapan serta disersi. Yang bersangkutan juga tidak layak lagi dipertahankan  sebagai anggota Polri karena  selain telah merugikan masyarakat, juga merusak nama  baik Polri.  ‘’Jadi ketiga personel ini  tidak layak lagi dipertahakan, sehingga kita usulkan  untuk dilakukan PTDH,’’ tandasnya .

Ditambahkan, tindakan  tegas yang diambil sidang kode etik ini agar menjadi pembelajaran bagi anggota Polri lainnya untuk  tidak melakukan perbuatan tercela, tindak pidana yang merugikan masyuarakat maupun  merusak nama baik institusi Polri. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Kondisi Fiskal Papua Makin Berat Pasca Pembentukan DOB

Fakhiri menegaskan, penguatan regulasi Otonomi Khusus menjadi penting agar pembangunan di Papua tetap berjalan meski…

5 hours ago

Akhirnya Tiga Warga Australia Dimejahijaukan

Ketiga terdakwa tersebut yakni J. Victor Davis yang merupakan pilot dari  pesawat Piper PA 23-250…

6 hours ago

Sebagian Pelaku dari Luar, Mabes Polri Turun Tangan

Penanganan kasus kerusuhan usai laga Persipura Vs Adhyaksa di Stadion Lukas Enembe, menemukan fakta baru.…

7 hours ago

Tak Hanya Sedih Motor dan Mobil Terbakar, Tapi Juga Beri Dampak Traumatis

Selasa (12/5) pagi kemarin, layanan posko pengaduan masyarakat di Polres Jayapura terlihat sudah didatangi masyarakat…

8 hours ago

Pulau Kimaam Tak Boleh Dikorek Untuk PSN

Dimana pihak perusahaan telah mendapatkan izin operasional dari pemerintah pusat. Tinggal langkah terakhir yaitu meminta…

9 hours ago

Dari Retorika Kebijakan Menuju Aksi Teknis

Pertemuan ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah upaya krusial untuk mengkalibrasi ulang implementasi Otonomi Khusus…

10 hours ago