

AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK (FOTO:Sulo/Cepos)
MERAUKE– Berita Acara Pemerikaan (BAP) dinyatakan lengkap, Penyidik Reserse Kriminal Polres Merauke menyerahkan tersangka MK dan barang bukti pembunuhan terhadap korban Stepanus Braen Yeuw ke Kejaksaan Negeri Merauke, Jumat (22/03/2024).
‘’Untuk tersangka pembunuhan yang terjadi di Elikobel sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke hari ini,’’ kata Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana, SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK didampingi KBO Ipda Sewang, Jumat (22/03/2024).
Kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka MK terhadap korban Stepanus Braen Yeuw terjadi Elikobel, Kabupaten Merauke 31 Januari 2024 sekitar pukul 13.30 WIT. Dimana tersangka memiliki dendam terhadap korban sehingga saat bertemu di jalan, tersangka menganiayaan dengan menggunakan samurai.
Akibatnya, korban meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Primer Pasal 338 KUHP dan subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…
Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…
Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…
Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…
Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…