Menurut Kasi Humas Prih Sutejo, dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, aksi itu dilakukan Bersama dengan temannya berinisial H. Namun untuk pelaku H masih kabur dan telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
‘’Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku ini mengaku telah melakukan aksi pencurian di 7 lokasi yang berbeda. Sementara korban sendiri juga mengaku sudah sering kecurian di rumahnya. Tapi, apakah pelakunya sama, masih dalam penyelidikan,’’ tandasnya.
Atas pebuatannya tersebut, pelaku AH kata Kasi Humas Prih Sutejo akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun.
‘’Karena pelaku ini masih di bawah umur sehingga kita tidak hadirkan langsung bersama barang bukti. Tapi kita tunjukan fotonya yang sudah kita bluur,’’ tambahnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Diantara celah-celah pepohonan sagu yang berduri, berdiri sejumlah anak muda di Jayapura dan Kabupaten Jayapura…
Pares menyebut, optimalisasi pengelolaan parkir dan objek wisata sangat penting untuk mendongkrak PAD Kota Jayapura.…
Sebagai informasi dilantiknya Hanuebi menjadi wakil ketua III DPR Kota Jayapura menjadi langkah penting dalam…
Kampung Kayu Batu juga melengkapi gelar juara mereka setelah kiper Seva Ananda dinobatkan sebagai kiper…
Di balik hiruk-pikuk lorong rumah sakit, pelayanan kesehatan sejatinya bukan hanya soal prosedur medis, tetapi…
Kongres yang dihadiri perwakilan PSSI Pusat tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua Asprov PSSI Papua Selatan…