Menurut Kasi Humas Prih Sutejo, dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, aksi itu dilakukan Bersama dengan temannya berinisial H. Namun untuk pelaku H masih kabur dan telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
‘’Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku ini mengaku telah melakukan aksi pencurian di 7 lokasi yang berbeda. Sementara korban sendiri juga mengaku sudah sering kecurian di rumahnya. Tapi, apakah pelakunya sama, masih dalam penyelidikan,’’ tandasnya.
Atas pebuatannya tersebut, pelaku AH kata Kasi Humas Prih Sutejo akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun.
‘’Karena pelaku ini masih di bawah umur sehingga kita tidak hadirkan langsung bersama barang bukti. Tapi kita tunjukan fotonya yang sudah kita bluur,’’ tambahnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Puskesmas Rimba Jaya yang berlokasi di Lepro, Kelurahan Rimba Jaya, Merauke, berada dalam satu kawasan…
Berdasarkan data tahun 2025, prevalensi stunting di Kabupaten Merauke tercatat 17,4 persen atau sebanyak 1.462…
Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH, MH menyatakan saat ini pemerintah sedang berupaya untuk menfokuskan pembangunan…
Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa, menegaskan bahwa Camporee Pathfinder Arafura International 2026 menjadi wadah…
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Marcelino Rumambi, SH, MH membenarkan adanya kebakaran tersebut yang…
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengonfirmasi bahwa kecelakaan ini melibatkan satu…