Menurut Kasi Humas Prih Sutejo, dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, aksi itu dilakukan Bersama dengan temannya berinisial H. Namun untuk pelaku H masih kabur dan telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
‘’Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku ini mengaku telah melakukan aksi pencurian di 7 lokasi yang berbeda. Sementara korban sendiri juga mengaku sudah sering kecurian di rumahnya. Tapi, apakah pelakunya sama, masih dalam penyelidikan,’’ tandasnya.
Atas pebuatannya tersebut, pelaku AH kata Kasi Humas Prih Sutejo akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun.
‘’Karena pelaku ini masih di bawah umur sehingga kita tidak hadirkan langsung bersama barang bukti. Tapi kita tunjukan fotonya yang sudah kita bluur,’’ tambahnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kehadiran Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dalam kegiatan Latihan Kader Kepemimpinan (LKK) tahun 2026 yang…
Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Papua melalui Bidang Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam menyatakan bahwa hingga saat…
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya sejumlah kendaraan bermotor dengan modus pelaku…
ali Kota Jayapura, Abisai Rollo menegaskan pentingnya penataan administrasi kependudukan di wilayah Distrik Muara Tami…
Bupati Thomas mengatakan, kehadiran gubernur dalam peresmian Rumah Jew merupakan penghormatan lantaran itu kesempatan langkah.…
Rapat tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penegasan batas daerah antara Kabupaten Jayapura dan Kabupaten…