Menurut Kasi Humas Prih Sutejo, dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, aksi itu dilakukan Bersama dengan temannya berinisial H. Namun untuk pelaku H masih kabur dan telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
‘’Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku ini mengaku telah melakukan aksi pencurian di 7 lokasi yang berbeda. Sementara korban sendiri juga mengaku sudah sering kecurian di rumahnya. Tapi, apakah pelakunya sama, masih dalam penyelidikan,’’ tandasnya.
Atas pebuatannya tersebut, pelaku AH kata Kasi Humas Prih Sutejo akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun.
‘’Karena pelaku ini masih di bawah umur sehingga kita tidak hadirkan langsung bersama barang bukti. Tapi kita tunjukan fotonya yang sudah kita bluur,’’ tambahnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, MM, menyampaikan bahwa pihaknya segera menggelar pertemuan untuk…
Rangkaian kegiatan diawali dengan kunjungan kepada para sesepuh, sebagai wujud tradisi menghormati orang tua…
Program ini menyasar siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa…
“Berdasarkan data kawasan hutan yakni mencapai sekitar 92,61 persen, sedangkan non kawasan hutan 7,31…
Ia meminta para kepala kampung dan kepala distrik untuk berperan aktif menertibkan masyarakat yang masih…
Atas kesepakatan bersama antara Kapolsek, aparat kampung dan masyarakat setempat, minuman keras tersebut langsung dimusnahkan…