Menurut Kasi Humas Prih Sutejo, dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, aksi itu dilakukan Bersama dengan temannya berinisial H. Namun untuk pelaku H masih kabur dan telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
‘’Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku ini mengaku telah melakukan aksi pencurian di 7 lokasi yang berbeda. Sementara korban sendiri juga mengaku sudah sering kecurian di rumahnya. Tapi, apakah pelakunya sama, masih dalam penyelidikan,’’ tandasnya.
Atas pebuatannya tersebut, pelaku AH kata Kasi Humas Prih Sutejo akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun.
‘’Karena pelaku ini masih di bawah umur sehingga kita tidak hadirkan langsung bersama barang bukti. Tapi kita tunjukan fotonya yang sudah kita bluur,’’ tambahnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Ia menegaskan bahwa arahan tersebut harus menjadi pedoman bagi para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah…
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk deteksi dini guna mengantisipasi maraknya upaya penyelundupan barang…
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H., memberikan peringatan keras kepada seluruh aparat kelurahan…
Ketergantungan warga terhadap pertanian subsisten membuat kerusakan tanaman holtikultura berpotensi mengganggu ketersediaan pangan keluarga
Abisai mengatakan, Pemerintah Kota Jayapura saat ini masih melakukan berbagai upaya dan pembahasan terkait…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean mengatakan,…