Sementara itu, pemilik hak ulayat saat dikonfirmasi, enggan memberikan komentar terkait dengan pemalangan tersebut.
Namun sekira pukul 11.30 WIT, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke Romanus Kande Kahol, S.STP, M.Si menemui langsung para pemilik hak ulayat yang berada di dalam ten da tersebut. Begitu juga dari Kepolisian Resor Merauke yang dipimpin langsung Kabag Ops tiba di TKP AKP Irwanto Sawal, SH juga tiba di TKP.
Setelah melakukan negosiasi, akhirnya pemilik hak ulayat bersedia untuk membuka palang tersebut. Termasuk sasi adat yang telah dipasang di halaman TK tersebut, para pemilik hak ulayat bersedia membongkar dimana Pemerintah Kabupaten Merauke bersedia untuk memberi tanda buka palang sebesar Rp 10 juta sebagai ganti dari biaya angkutan tenda dan bahan sasi yang telah dipasang tersebut.
Pemilik hak ulayat juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 3 miliar, namun setelah melalui negosiasi, pemilik hak ulayat bersedia untuk turun menjadi Rp 2 miliar dengan catatan, para pemilik hak ulayat tetap harus mengikuti prosedur mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Merauke. (ulo/wen)
Page: 1 2
Ketua Umum Persipura Jayapura, Benhur Tomi Mano meminta kepada manajer klub Owen Rahadiyan untuk segera…
Akibat kerusakan itu, pelayanan air bersih di Distrik Jayapura Utara, Jayapura Selatan dan Abepura terdampak…
Langkah strategis ini mencakup tiga pilar utama yakni pengembangan layanan spesialistik, peningkatan kualitas Sumber Daya…
Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) KONI Provinsi Papua resmi membuka pendaftaran bakal calon Ketua Umum…
Ketua Komisi D DPRK Kota Jayapura, Deli L. Watak, berharap rumah singgah yang telah didorong…
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura menilai peluang kerja di Kabupaten Jayapura sebenarnya cukup…