

Derman Parlungguan Nababan (FOTO:Karel/Cepos)
MERAUKE– Mantan Bendahara Pengeluaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Digoel Anne Marrie Tuwok, SIP, akhirnya dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura yang diketuai Derman Parlungguan Nababan, SH, dengan hakim anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Muhammad Tadzwif Mustari, SH dengan Panitera Pengganti Johana Carolina Lekbila. Berdasarkan putusan yang dirilis oleh Pengadilan Negeri Jayapura lewat akun resminya SIPP Pengadilan Negeri Jayapura, perkara tersebut diputus pada 12 Juni 2024.
Dalam putusan tersebut, Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura pada Pengadilan Negeri Jayapura menyatakan terdakwa Anna Marie Tuwok secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan subsidair dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Kemudian menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.227.940.000,00 paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 10 bulan. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih menjadi salah satu tindak kriminal yang paling menonjol di…
Kendaraan-kendaraan itu ada yang dimodifikasi dengan tangki dengan ukuran besar dari ukuran standar. Operasi penertiban…
“Untuk pembentukan OPD yang baru, sudah pernah kita ajukan berdasarkan analisis kebutuhan kelembagaan yang dilakukan…
Ricky Cawor resmi kembali bergabung dengan tim Persipura Jayapura untuk menghadapi kompetisi Liga 2 musim…
Seluruh identitas pengemudi serta korban yang merupakan satu keluarga kini telah teridentifikasi secara pasti.…
Mantan pemain PSBS Biak itu memiliki tekad besar untuk bisa mempersembahkan prestasi bagi tim kebanggaan…