

Kasat Narkoba Polres Merauke Ipda Daniel Rumpaidus, SH didampingi Ps. Kasie Humas Polres Merauke Ipda Andre Msb saat menunjukan tersangka dan barang bukti Narkotika jenis Sabu yang berhasil diamankan Satnarkoba, Rabu (17/9) (foto: Sulo/Cepos )
MERAUKE – Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke menyerahkan seorang tersangka kasus tindak pidana Narkotika beserta barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke, Rabu (17/9). Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Tersangka berinisial H (34), warga Jalan Gudang Arang, Kelurahan Kamahedoga, Kabupaten Merauke itu, diduga terlibat dalam peredaran Narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan Satuan Narkoba Polres Merauke pada Minggu 18 Mei 2025 sekira pukul 10.30 WIT di Jalan Ampera 1, Kelurahan Maro, Kabupaten Merauke.
Dalam proses tahap II yang berlangsung di ruang kerja Kejaksaan Negeri Merauke, penyidik menyerahkan tersangka H bersama barang bukti yang diamankan saat penangkapan antara lain.
5 plastik kecil berisi Sabu seberat 1,52 gram, 5 plastik kecil kosong, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, 1 unit handphone Vivo Y16 warna kuning,1 bungkus bekas rokok Marlboro merah, dan uang tunai sebesar Rp150.000.
Page: 1 2
Gubernur Papua Matius D. Fakhiri mengatakan, PT Irian Bhakti Mandiri memiliki aset bernilai besar yang…
Peringatan tinggi gelombang tersebut muncul di perairan utara Papua dikarenakan beberapa hari terakhir terpantau signifikan.…
Provinsi baru ini nantinya akan membawahi wilayah adat Saireri, yang mencakup lima kabupaten yaitu; Biak…
Pelantikan tersebut dilaksanakan setelah tiga bulan masa pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pasca dilantik…
“Banyak anak di Papua menghadapi hambatan, bukan hanya soal jarak sekolah, tetapi kondisi ekonomi keluarga.…
Mesin menderu pelan, membelah air tenang menuju Kampung Enggros, sebuah pemukiman unik yang berdiri di…