Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Kasat Resnarkoba Polres Merauke Ipda Daniel Rumpaidus, SH didampingi Ps. Kasie Humas Polres Merauke Ipda Andre Msb, dan penyidik menyampaikan bahwa proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai prosedur dan telah melalui proses penyidikan yang lengkap.
Tersangka H dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
‘’Kami Satuan ResNarkoba Polres Merauke menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam menjaga generasi muda dari bahaya Narkoba,’’ pungkasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Danrem 172/ PWY Brigjen TNI. Robby Suryadi untuk upaya pengejaran tentunya ada upaya yang dilakukan…
Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan sejak beberapa hari terakhir, keberadaan kabut asap tebal akibat…
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas B Merauke Rudi, mengatakan, kedua survivor ditemukan setelah Tim…
Departemen Keadilan dan Perdamaian (DKP) Sinode Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua menyatakan dukungan…
Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mengatakan, sejumlah ruas jalan saat ini tengah dikerjakan untuk membuka…
Penegasan tersebut disampaikan Kepala BTNW Acha Anis Sokoy untuk meluruskan persepsi masyarakat mengenai lokasi sejumlah…