Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Kasat Resnarkoba Polres Merauke Ipda Daniel Rumpaidus, SH didampingi Ps. Kasie Humas Polres Merauke Ipda Andre Msb, dan penyidik menyampaikan bahwa proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai prosedur dan telah melalui proses penyidikan yang lengkap.
Tersangka H dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
‘’Kami Satuan ResNarkoba Polres Merauke menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam menjaga generasi muda dari bahaya Narkoba,’’ pungkasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Sejak April 2025, rumah sakit milik Pemerintah Kota Jayapura tersebut menjalankan Program Jaminan Direktur,…
Hanya berselang 15 menit setelah insiden, Tim Babat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika yang…
Kajati Papua Jefferdian mengatakan, pertemuan tersebut merupakan agenda silaturahmi yang secara rutin dilakukan secara bergantian…
Peninjauan meliputi akses jalan menuju kawasan pusat pemerintahan Daerah Otonom Baru (DOB) Papua Selatan hingga…
enghubung Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Wilayah Papua secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan…
Informasi yang diperoleh menyebutkan sekitar 18 ABK berada di tiga kapal tersebut. Dari laporan sementara,…