Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Kasat Resnarkoba Polres Merauke Ipda Daniel Rumpaidus, SH didampingi Ps. Kasie Humas Polres Merauke Ipda Andre Msb, dan penyidik menyampaikan bahwa proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai prosedur dan telah melalui proses penyidikan yang lengkap.
Tersangka H dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
‘’Kami Satuan ResNarkoba Polres Merauke menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam menjaga generasi muda dari bahaya Narkoba,’’ pungkasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
‘’Kalau kami dari dewan melihat bahwa aksi pemalangan itu terjadi karena pemerintah kurang memberikan sosialisasi…
"Kritik-kritik tersebut, baik melalui media hiburan maupun fenomena sosial lainnya, merupakan catatan penting dan bahan…
Kapolsek mengatakan bahwa sebelum kejadian, aparat sempat memasuki area perang dan melakukan pembongkaran terhadap tenda-tenda…
Reformasi ini tidak hanya mengubah substansi tindak pidana, tetapi juga merevolusi cara negara memproses hukum…
Kapolres Sarmi AKBP Ruben Palayukan mengatakan hingga kini pihak kepolisian telah mengamankan empat orang untuk…
Kepala Pusat Data dan Informasi BNPB, Abdul Muhari, mengatakan jumlah korban meninggal mengalami peningkatan dari…