

MERAUKE-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Meruake menyatakan, menerima terhadap vonis yang dijatuhkan terhadap mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Asmat bernama Alpons Thomas Senokos (64) dan mantan Bendahara Dinas PMK Kabupaten Asmat, Yeremias Onom (46) terkait kasus korupsi di Dinas PMK Kabupaten Asmat, Tahun 2013.
Mantan Kepala PMK Asmat tersebut dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 865 juta dan jika terdakwa tidak memiliki uang mengembalikan dan harta yang cukup untuk disita, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sementara terdakwa mantan bendahara Dinas PMK Yeremias Onom dijatuhi hukuman pidana selama 5 tahun denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Koprupsi terhadap dana kegiatan monitoring dan evaluasi strategis pembangunan Kampung Mandiri Respek pada Dinas PMK Tahun 2013 sebesar Rp 865 juta.
‘’Untuk vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut telah kami terima. Bahkan kami telah melakukan eksekusi kedua terdakwa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke. Jadi putusan kedua terdakwa sudah berkekuatan hukum tetap,’’tandas Kajadi Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui Kasi Pidsus Sugiyanto, SH, MH, dihubungi Rabu (17/5).
Diketahui, sebelumnya saat vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan Majelis HakimTipikor tersebut. Sementara kedua terdakwa menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim. (ulo/tho)
Menurut Albert, peristiwa tersebut merupakan bentuk kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi daerah. "Aset ini dibeli…
Menurut Aflian, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat kepolisian semata. Dukungan dan partisipasi…
Berdasarkan hasil penyelidikan awal otoritas kepolisian, pelaku melancarkan aksinya dengan skema yang terstruktur. Mereka menjanjikan…
Sebanyak 141 warga negara Indonesia (WNI) tercatat sedang menjalani proses hukum dan hukuman di Papua…
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Selatan dr. Benedicta C. H. Rahangiar menjelaskan, koordinasi penanganan KLB…
Dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah Indonesia (Bakom) pada Rabu (24/6), JAM Pidsus…