Categories: MERAUKE

Di Merauke, Komplotan Pencurian Diringkus

Tiga Pelaku Lainnya Menjadi Buronan  Polisi 

MERAUKE-Tiga dari 6 pelaku komplotan aksi pencurian yang sangat meresahkan warga Merauke selama ini berhasil diringkus oleh Kepolisian Resor Merauke. Ketiga pelaku komplotan pencuri yang ditangkap tersebut adalah PA (22) yang diringkus di rumahnya beberapa hari lalu.

Sedangkan 2  pelaku lainnya masing-masing berinisial  RM dan AN berhasil ditangkap, Selasa (18/1) siang kemarin. Bahkan, satu dari 2  tersangka  yang ditangkap  tersebut sempat melompat dari jembatan tujuh wali-wali ke Kali Maro saat sedang dikejar polisi. Sedangkan 3 pelaku lainnya yang belum ditangkap menjadi buronan polisi atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ketiga pelaku  yang menjadi buronan polisi itu adalah ER, PS dan AN. Kapolres Merauke  AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum didampingi Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH  saat menggelar konfrensi pers terkait penangkapan komplotan aksi pencurian di Merauke tersebut, mengungkapkan bahwa berbagai kejahatan telah dilakukan oleh para pelaku tersebut. 

Di  awal 2022 saja, sudah ada 15 laporan polisi aksi pencurian yang dilakukan oleh para pelaku ini. Sedangkan di tahun  2021 pihak Polres Merauke masih melakukan pendataan jumlahnya berapa. ‘’Untuk 2021, kita masih  mendata berapa laporan polisi,’’ terangnya.

  Yang membuat Kapolres Untung Sangaji marah terhadap pelaku PA karena masih sempat berkelit. Padahal, kata Kapolres dari  beberapa korban telah menyebut salah satu pelaku memiliki tatto di lengan kanan dan punggung seperti yang dimilliki pelaku PA.  Kapolres menjelaskan, dalam melakukan aksinya itu, para pelaku menggunakan   obeng untuk mencongkel jendela dan rumah.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa di awal tahun 2022, para pelaku telah melakukan  aksi Curamor. Termasuk  pencurian di beberapa perumahan baik perumahan elit maupun perumahan warga di Merauke. ‘’Yang sudah kami dapat klarifikasi tersangka dan teman-temannya, bahwa ada 15 laporan polisi di awal tahun 2022. Sedangkan 2021 kita olah dan kembangkan,’’ jelasnya.

Barang bukti yang sudah diamankan saat ini, jelas Kasat Reskrim 3 unit sepeda motor dan sejumlah laptop. Mereka dalam melakukan aksinya  menggunakan obeng dan tidak segan-segan melukai para korbannya, mereka bisa bunuh jika korban melawan. 

‘’Untuk para DPO kita akan umumkan dan tempelkan di seluruh sudut kota Merauke  untuk menyerahkan diri secara baik-baik,’’ pintanya. 

Atas perbuatannya itu, tambah Kasat Reskrim, para pelaku akan dijerat  dengan Pasal  363 KUHP Jo Pasal 64  KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (ulo/tho)   

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Komarudin: Otsus Papua Jangan Kehilangan Arah!

nggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua,…

5 hours ago

Kondisi Fiskal Papua Makin Berat Pasca Pembentukan DOB

Fakhiri menegaskan, penguatan regulasi Otonomi Khusus menjadi penting agar pembangunan di Papua tetap berjalan meski…

14 hours ago

Akhirnya Tiga Warga Australia Dimejahijaukan

Ketiga terdakwa tersebut yakni J. Victor Davis yang merupakan pilot dari  pesawat Piper PA 23-250…

15 hours ago

Sebagian Pelaku dari Luar, Mabes Polri Turun Tangan

Penanganan kasus kerusuhan usai laga Persipura Vs Adhyaksa di Stadion Lukas Enembe, menemukan fakta baru.…

16 hours ago

Tak Hanya Sedih Motor dan Mobil Terbakar, Tapi Juga Beri Dampak Traumatis

Selasa (12/5) pagi kemarin, layanan posko pengaduan masyarakat di Polres Jayapura terlihat sudah didatangi masyarakat…

17 hours ago

Pulau Kimaam Tak Boleh Dikorek Untuk PSN

Dimana pihak perusahaan telah mendapatkan izin operasional dari pemerintah pusat. Tinggal langkah terakhir yaitu meminta…

18 hours ago