Categories: MERAUKE

Di Merauke, Komplotan Pencurian Diringkus

Tiga Pelaku Lainnya Menjadi Buronan  Polisi 

MERAUKE-Tiga dari 6 pelaku komplotan aksi pencurian yang sangat meresahkan warga Merauke selama ini berhasil diringkus oleh Kepolisian Resor Merauke. Ketiga pelaku komplotan pencuri yang ditangkap tersebut adalah PA (22) yang diringkus di rumahnya beberapa hari lalu.

Sedangkan 2  pelaku lainnya masing-masing berinisial  RM dan AN berhasil ditangkap, Selasa (18/1) siang kemarin. Bahkan, satu dari 2  tersangka  yang ditangkap  tersebut sempat melompat dari jembatan tujuh wali-wali ke Kali Maro saat sedang dikejar polisi. Sedangkan 3 pelaku lainnya yang belum ditangkap menjadi buronan polisi atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ketiga pelaku  yang menjadi buronan polisi itu adalah ER, PS dan AN. Kapolres Merauke  AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum didampingi Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH  saat menggelar konfrensi pers terkait penangkapan komplotan aksi pencurian di Merauke tersebut, mengungkapkan bahwa berbagai kejahatan telah dilakukan oleh para pelaku tersebut. 

Di  awal 2022 saja, sudah ada 15 laporan polisi aksi pencurian yang dilakukan oleh para pelaku ini. Sedangkan di tahun  2021 pihak Polres Merauke masih melakukan pendataan jumlahnya berapa. ‘’Untuk 2021, kita masih  mendata berapa laporan polisi,’’ terangnya.

  Yang membuat Kapolres Untung Sangaji marah terhadap pelaku PA karena masih sempat berkelit. Padahal, kata Kapolres dari  beberapa korban telah menyebut salah satu pelaku memiliki tatto di lengan kanan dan punggung seperti yang dimilliki pelaku PA.  Kapolres menjelaskan, dalam melakukan aksinya itu, para pelaku menggunakan   obeng untuk mencongkel jendela dan rumah.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa di awal tahun 2022, para pelaku telah melakukan  aksi Curamor. Termasuk  pencurian di beberapa perumahan baik perumahan elit maupun perumahan warga di Merauke. ‘’Yang sudah kami dapat klarifikasi tersangka dan teman-temannya, bahwa ada 15 laporan polisi di awal tahun 2022. Sedangkan 2021 kita olah dan kembangkan,’’ jelasnya.

Barang bukti yang sudah diamankan saat ini, jelas Kasat Reskrim 3 unit sepeda motor dan sejumlah laptop. Mereka dalam melakukan aksinya  menggunakan obeng dan tidak segan-segan melukai para korbannya, mereka bisa bunuh jika korban melawan. 

‘’Untuk para DPO kita akan umumkan dan tempelkan di seluruh sudut kota Merauke  untuk menyerahkan diri secara baik-baik,’’ pintanya. 

Atas perbuatannya itu, tambah Kasat Reskrim, para pelaku akan dijerat  dengan Pasal  363 KUHP Jo Pasal 64  KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (ulo/tho)   

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

490 Daerah Tak Punya Uang untuk Bayar Gaji ASN

Karena itu, Kemenkeu saat ini tengah menghitung kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan untuk menambal kekurangan…

8 hours ago

Kodam Sebut Kevin Tewas Dalam Laka Tunggal

   Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, mengatakan penyelidikan dilakukan bersama Polres Jayapura…

9 hours ago

Kuasai Abepura, Agenda Demo Harus Terkendali

Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Abepura, Kompol Paulus Hilapok. Ia mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian…

10 hours ago

Hotel Boleh Sepi Sekarang, Tapi Jurusan Perhotelan Paling Banyak Diincar Siswa

   Ia menjelaskan, pembelajaran perhotelan di SNK Pariwisata Papua tidak berhenti di ruang kelas. Siswa…

11 hours ago

Yulianto: Banyak Masalah Tanah Belum Tuntas

​Ia mencontohkan salah satu bentuk ketidakberesan pelayanan pertanahan yang tengah ia tangani, seperti permohonan pengembalian…

12 hours ago

Hanya Bermodalkan Rp 500 Ribu, Makanan Basi Terdeteksi Lima Detik.

Dengan modal sekitar Rp 500 ribu, dua siswa kelas sembilan tersebut merancang alat yang dapat…

13 hours ago