

AKBP Leonardo Yoga, SIK (foto:Sulo/Cepos)
Diduga Rugikan Negara Rp 4,6 Miliar
MERAUKE– Bendahara Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan YM akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terhadap hibah Pemerintah Provinsi Papua Selatan terhadap Bunda PAUD tahun 2023.
Bahkan, penyidik Tipikor Reserse Kriminal Polres Merauke telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Merauke terhadap kasus dugaan korupsi tersebut.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, kepada wartawan di Merauke membenarkan penetapan YM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi hibah Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan tahun 2023. ‘’Untuk SPDP sudah kita kirimkan ke Kejaksaan Negeri Merauke,’’ kata Kapolres Leonardo Yoga, Selasa (14/10).
Tak hanya SPDP yang telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Merauke, namun beriota acara pemeriksaan atau tahap pertama telah diserahkan ke kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan terkait pemenuhan barang bukti sesuai dengan pasal yang dikenakan terhadap tersangka.
‘’Kita masih menunggu hasil pemeriksaan apakah P19 atau seperti apa. Tapi, tentunya, kita berupa melengkapi barang bukti sesuai dengan pasal-pasal yang kita kenakan kepada tersangka,’’ jelasnya.
Page: 1 2
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Papua menilai tingginya ketergantungan terhadap pasokan dari luar daerah…
–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah…
Menurut Yunus, praktik penagihan uang kepada setiap pengunjung yang melintas di kawasan tersebut tidak dapat…
Festival yang berlangsung di halaman Kantor DPR Papua dan Kampus Universitas Cenderawasih itu bukan…
Program jemput bola yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jayapura terus menunjukkan…
Menurutnya, mata rantai penyalahgunaan Solar subsidi harus segera diputus karena dampaknya sudah sangat merugikan…