

Kantor Pajak Pratama Merauke di Jalan Raya Mandala Merauke. Kantor KPP Pratama Merauke ini telah memblokir rekening Wajib Pajak (WP) yang tidak kunjung melunasi hutang pajaknya. (FOTO:Sulo/Cepos )
MERAUKE-Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Merauke memblokir rekening Wajib Pajak (WP) di Bank yang berada di wilayah Merauke. Pemblokiran dilakukan karena wajib pajak ini tidak kunjung melunasi hutang pajaknya, meski sudah ditagih.
Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Merauke, Tri Abdiawan didampingi Juru Sita Pajak Negara, Lazuardi, Rabu (15/3), menjelaskan, sebelumnya telah dilaksanakan tindakan penagihan aktif berupa penerbitan surat teguran dan surat paksa, namun wajib pajak tersebut tidak kunjung melunasi utang pajaknya, sehingga dilanjutkan dengan tindakan blokir rekening bank.
Tindakan itu kata dia, sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189 Tahun 2020. Dalam regulasi itu sudah dijelaskan, tidak hanya rekening bank milik penunggak pajak yang bisa diblokir. DJP juga dapat meminta pemblokiran subrekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, serta aset keuangan lain.
Untuk melaksanakan pemblokiran, DJP menyampaikan permintaan pemblokiran kepada kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) , LJK lainnya, dan/atau entitas lain yang bertanggung jawab melakukan pemblokiran dan/atau pemberian informasi dalam hal ini bank.
‘’Pemblokiran rekening telah dilaksanakan di salah satu bank di Merauke, dan Kamis, 2 Maret 2023 dilakukan penyitaan atas saldo rekening yang diblokir berdasarkan pemberitahuan blokir rekening dari pihak bank sebelumnya,’’jelasnya.
Lazuardi menambahkan, wajib pajak yang saldo rekeningnya disita tersebut mempunyai utang pajak senilai Rp 1.276.069.086. Sedangkan nilai aset yang disita senilai Rp 305.889.947.
Tri menambahkan, dengan pemblokiran rekening dan dilanjutkan dengan penyitaan saldo ini diharapkan memberikan efek deterrent terhadap para penunggak pajak yang kurang kooperatif dalam menyelesaikan kewajibannya, tentunya KPP berharap agar wajib pajak bisa lebih patuh dan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban pajakannya sesuai ketentuan yang berlaku. (ulo/tho)
Sengketa pergantian kepala kampung antara asosiasi 328 kampung dengan Pemkab Jayawijaya memasuki tahap akhir. Ya,…
Guna menjaga situasi kamtibmas yang ada di wilayah Kota Wamena, Polres Jayawijaya kembali melakukan razia…
Antrean panjang ini terjadi menyusul dugaan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di…
Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Selatan, Ferdinandus Kainakaimu memaparkan materi Gubernur Apolo Safanpo terkait potensi pertanian…
Bupati Biak Numfor Markus Octovianus Mansnembra, SH.,MM kembali mengingatkan masyarakat supaya waspada terhadap bahaya bahan…
Namun, dari total 64 klub peserta yang tersebar di 16 grup, baru tiga tim yang…