Categories: MERAUKE

Menunggak Rp 1,2 Miliar, Juru Sita Blokir Rekening Wajib Pajak

MERAUKE-Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Merauke memblokir rekening Wajib Pajak (WP) di Bank yang berada di wilayah Merauke. Pemblokiran dilakukan karena wajib pajak ini tidak kunjung melunasi hutang pajaknya, meski sudah ditagih.

 Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Merauke, Tri Abdiawan didampingi Juru Sita Pajak Negara, Lazuardi, Rabu (15/3), menjelaskan, sebelumnya telah dilaksanakan tindakan penagihan aktif berupa penerbitan surat teguran dan surat paksa, namun wajib pajak tersebut tidak kunjung melunasi utang pajaknya, sehingga dilanjutkan dengan tindakan blokir rekening bank.

Tindakan itu kata dia,  sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189 Tahun 2020. Dalam regulasi itu sudah dijelaskan, tidak hanya rekening bank milik penunggak pajak yang bisa diblokir. DJP juga dapat meminta pemblokiran subrekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, serta aset keuangan lain.

     Untuk melaksanakan pemblokiran, DJP menyampaikan permintaan pemblokiran kepada kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) , LJK lainnya, dan/atau entitas lain yang bertanggung jawab melakukan pemblokiran dan/atau pemberian informasi dalam hal ini bank.

‘’Pemblokiran rekening telah dilaksanakan di salah satu bank di Merauke, dan Kamis, 2 Maret 2023 dilakukan penyitaan atas saldo rekening yang diblokir berdasarkan pemberitahuan blokir rekening dari pihak bank sebelumnya,’’jelasnya.

   Lazuardi menambahkan, wajib pajak yang saldo rekeningnya disita tersebut mempunyai utang pajak senilai Rp 1.276.069.086. Sedangkan nilai aset yang disita senilai Rp 305.889.947.

Tri menambahkan, dengan pemblokiran rekening dan dilanjutkan dengan penyitaan saldo ini diharapkan memberikan efek deterrent terhadap para penunggak pajak yang kurang kooperatif dalam menyelesaikan kewajibannya, tentunya KPP berharap agar wajib pajak bisa lebih patuh dan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban pajakannya sesuai ketentuan yang berlaku. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: MERAUKEPAJAK

Recent Posts

Tak Ada Budidaya, Populasi Udang Selingkuh Semakin Berkurang

Udang Selingkuh Wamena adalah lobster air tawar endemis Papua yang secara ilmiah termasuk dalam Cherax…

8 hours ago

Banyak Masyarakat NTT Berkontribusi di Papua Selatan

Dialog tersebut mengusung tema "Generasi Muda, Identitas, dan Realitas Sosial. Wagub Paskalis mengemukakan banyak masyarakat…

9 hours ago

Medical Klinik Pertama Milik OAP Kini Hadir di Merauke

Medical Klinik pertama milik orang asli Papua kini hadir di Merauke seiring dengan peresmian dan…

10 hours ago

Sempat Ditungggu Habiskan Makan, Satu Anggota KKB Intan Jaya Dibekuk

Personel Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menangkap seorang pemuda berinisial EK (18) di Kampung Bilogai,…

11 hours ago

Perkembangan Teknologi dan Sistem Transportasi Tak Bisa Dibendung

Ramainya perbincangan warganet di media sosial terkait rencana kehadiran Bajaj di Papua mendapat tanggapan dari…

12 hours ago

DPRP Papeg Minta Maaf Tidak Turun Langsung Ke Masyarakat Dalam Situasi Konflik

Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Pegunungan meminta maaf kepada keluarga korban dan korban terdampak…

13 hours ago