Categories: MERAUKE

Menunggak Rp 1,2 Miliar, Juru Sita Blokir Rekening Wajib Pajak

MERAUKE-Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Merauke memblokir rekening Wajib Pajak (WP) di Bank yang berada di wilayah Merauke. Pemblokiran dilakukan karena wajib pajak ini tidak kunjung melunasi hutang pajaknya, meski sudah ditagih.

 Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Merauke, Tri Abdiawan didampingi Juru Sita Pajak Negara, Lazuardi, Rabu (15/3), menjelaskan, sebelumnya telah dilaksanakan tindakan penagihan aktif berupa penerbitan surat teguran dan surat paksa, namun wajib pajak tersebut tidak kunjung melunasi utang pajaknya, sehingga dilanjutkan dengan tindakan blokir rekening bank.

Tindakan itu kata dia,  sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189 Tahun 2020. Dalam regulasi itu sudah dijelaskan, tidak hanya rekening bank milik penunggak pajak yang bisa diblokir. DJP juga dapat meminta pemblokiran subrekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, serta aset keuangan lain.

     Untuk melaksanakan pemblokiran, DJP menyampaikan permintaan pemblokiran kepada kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) , LJK lainnya, dan/atau entitas lain yang bertanggung jawab melakukan pemblokiran dan/atau pemberian informasi dalam hal ini bank.

‘’Pemblokiran rekening telah dilaksanakan di salah satu bank di Merauke, dan Kamis, 2 Maret 2023 dilakukan penyitaan atas saldo rekening yang diblokir berdasarkan pemberitahuan blokir rekening dari pihak bank sebelumnya,’’jelasnya.

   Lazuardi menambahkan, wajib pajak yang saldo rekeningnya disita tersebut mempunyai utang pajak senilai Rp 1.276.069.086. Sedangkan nilai aset yang disita senilai Rp 305.889.947.

Tri menambahkan, dengan pemblokiran rekening dan dilanjutkan dengan penyitaan saldo ini diharapkan memberikan efek deterrent terhadap para penunggak pajak yang kurang kooperatif dalam menyelesaikan kewajibannya, tentunya KPP berharap agar wajib pajak bisa lebih patuh dan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban pajakannya sesuai ketentuan yang berlaku. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: MERAUKEPAJAK

Recent Posts

Temuan Pemborosan Anggaran Jadi Perhatian DPRP di APBD Perubahan

   Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…

10 hours ago

DPR Kota Jayapura Tetapkan 12 Raperda Dibahas Tahun Ini

  Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna…

11 hours ago

Mantan Bendahara Bunda PAUD Papsel Divonis 4 Tahun Penjara

Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut  lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…

12 hours ago

Pergaulan Bebas dan Faktor Ekonomi Jadi Penyebab 1000 Lebih Anak Berhenti Sekolah

  Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…

13 hours ago

Stok Obat Menipis, Pelayanan Puskesmas Mopah Baru Terancam Terganggu

Kepala Puskesmas (Kapus) Mopah Baru Severina SH. Wiratwanti menyampaikan, stok obat, terutama jenis obat yang…

14 hours ago

Kemarau Panjang di Papua Pegunungan, Sejumlah Sumur Bor Milik Warga Mulai Mengering

Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan musim kemarau di wilayah Papua Pegunungan ini dimulai dari…

15 hours ago