Yang mnejadi entry point dari pemusnahan ini, lanjut Kajari, aparat hukum dalam hal ini kepolisian, kejaksaan dan dukungan dari Pengadilan sudah berhasil menyelamatkan generasi muda khususnya Papua Selatan. Sebab, jika Narkotika tersebut tetap dibiarkan beredar di masyarakat.
Jika 1 kg Narkotika beredar di masyarakat maka ribuan generasi muda akan mengalami degradasi mental dan moral sehingga jauh dari visi Indonesia emas tahun 2045 mendatang.
Kajari menambahkan, pemusnahan barang bukti ini selain karena telah berkekuatan hukum tetap, juga untuk menghindari kemungkinan penyalahgunaan barang bukti terutama untuk Narkotika baik ganja kering maupun Sabu tersebut. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kepala Lapas Kelas IIA Abepura, Badaruddin mengatakan, Lapas Abepura tidak serta merta memberikan remisi kepada…
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Jeri Agus Yudianto menyampaikan, penerbitan Surat Edaran tersebut…
Layanan tersebut antara lain puskesmas, RS Ramela, layanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan…
Apel gelar pasukan dipimpin langsung oleh Wakapolda Papua Kombes Pol Muhajir dan dihadiri para pejabat…
Meski setiap orang memiliki ritme perjalanan yang berbeda, pada hakikatnya langkah kehidupan dipengaruhi oleh dua…
Wali Kota menegaskan bahwa penyelenggaraan Musrenbang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem…