Yang mnejadi entry point dari pemusnahan ini, lanjut Kajari, aparat hukum dalam hal ini kepolisian, kejaksaan dan dukungan dari Pengadilan sudah berhasil menyelamatkan generasi muda khususnya Papua Selatan. Sebab, jika Narkotika tersebut tetap dibiarkan beredar di masyarakat.
Jika 1 kg Narkotika beredar di masyarakat maka ribuan generasi muda akan mengalami degradasi mental dan moral sehingga jauh dari visi Indonesia emas tahun 2045 mendatang.
Kajari menambahkan, pemusnahan barang bukti ini selain karena telah berkekuatan hukum tetap, juga untuk menghindari kemungkinan penyalahgunaan barang bukti terutama untuk Narkotika baik ganja kering maupun Sabu tersebut. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Berdasarkan data DLHK Kabupaten Jayapura, produksi sampah di daerah tersebut saat ini mencapai sekitar 70…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P Helan, melalui Kasat Reskrim AKP Axel Panggabean, menjelaskan menindaklanjuti laporan…
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Papua-Papua Pegunungan mengeluarkan pemberitahuan kepada seluruh pengguna jalan yang…
Permohonan tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, bersama jajarannya untuk selanjutnya dilakukan…
"Seluruh potongan tubuh yang ditemukan telah dievakuasi dan diserahkan kepada tim identifikasi untuk proses lebih…
Ini setelah Ketua Tim Mediasi Penanganan Konflik Bersenjata di Wilayah Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah,…