Categories: METROPOLIS

OPD Pelayanan Publik Wajib WFO

JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua menerbitkan Surat Edaran Gubernur Papua Nomor 800/2934/SET tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Jeri Agus Yudianto menyampaikan, penerbitan Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026, sebagai langkah antisipatif terhadap meningkatnya mobilitas masyarakat selama periode libur nasional dan cuti bersama.

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk mengatur fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Surat Edaran Gubernur Papua ini memberikan pengaturan fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN selama masa libur nasional dan cuti bersama, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan secara optimal,” kata Jeri, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (12/3).

Dalam pengaturan tersebut, penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dilakukan pada dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948), yaitu Senin dan Selasa, 16-17 Maret 2026.

Lalu tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 H, yaitu Rabu hingga Jumat, 25-27 Maret 2026. “Selama periode penyesuaian tersebut, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua diminta mengatur pola kerja ASN secara fleksibel, baik bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) maupun bekerja dari rumah (Work From Anywhere/WFA) dengan mempertimbangkan jumlah pegawai serta karakteristik tugas dan fungsi masing-masing instansi,” terangnya.

Meski demikian, OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan melaksanakan tugas secara langsung dari kantor (WFO). Beberapa instansi yang termasuk dalam kategori ini antara lain Dinas Kesehatan, RSUD Jayapura, RSUD Abepura, Rumah Sakit Khusus Abepura, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Selain itu, Surat Edaran Gubernur juga menegaskan bahwa seluruh pelayanan publik harus tetap berjalan, dengan mengoptimalkan pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) guna mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

490 Daerah Tak Punya Uang untuk Bayar Gaji ASN

Karena itu, Kemenkeu saat ini tengah menghitung kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan untuk menambal kekurangan…

2 hours ago

Kodam Sebut Kevin Tewas Dalam Laka Tunggal

   Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, mengatakan penyelidikan dilakukan bersama Polres Jayapura…

3 hours ago

Kuasai Abepura, Agenda Demo Harus Terkendali

Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Abepura, Kompol Paulus Hilapok. Ia mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian…

4 hours ago

Hotel Boleh Sepi Sekarang, Tapi Jurusan Perhotelan Paling Banyak Diincar Siswa

   Ia menjelaskan, pembelajaran perhotelan di SNK Pariwisata Papua tidak berhenti di ruang kelas. Siswa…

5 hours ago

Yulianto: Banyak Masalah Tanah Belum Tuntas

​Ia mencontohkan salah satu bentuk ketidakberesan pelayanan pertanahan yang tengah ia tangani, seperti permohonan pengembalian…

6 hours ago

Hanya Bermodalkan Rp 500 Ribu, Makanan Basi Terdeteksi Lima Detik.

Dengan modal sekitar Rp 500 ribu, dua siswa kelas sembilan tersebut merancang alat yang dapat…

7 hours ago