

Pemusnahan barang bukti sebanyak 214 item dari 34 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Kejaksaan Negeri Merauke, Kamis (13/11) (foto:Sulo/Cepos)
MERAUKE– Karena perkaranya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, 214 item barang bukti dari 34 perkara dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Merauke, Kamis (13/11), kemarin.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Merauke dipimpin langsung Kajari Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH, dihadiri Hakim Pengadilan Negeri Merauke, Kasat Narkoba Polres Merauke dan Kasat Narkoba Polres Mappi.
Unttuk 34 perkara yang telah berkekuatan hukum tersebut yakni kasus penganiayaan dan pengeroyokan 16 perkara, pembunuhan3 perkara, pencurian 3 perkara, Narkotika 7 perkara, persetubuhan 3 perkara, pangan 2 perkara.
Sementara barang bukti berupa sajam/besi 7 item, pakaian 30 item, Narkotika jenis ganja 118 item dengan berat 29,54 gram, Narkotika jenis Sabu 3 bal plastic bening dengan berat 81,12 gram, DE berupa pakaian, plastic, kayu, kaca dab kertas 8 item, Miras Sopi 12 item selanjutnya barang temuan yang merupakan tunggakan dari tahun 2016-2022 sebanyak 56 item.
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH, menjelaskan bahwa inti dari pemusnahan ini merupakan akhir dari sebuah proses penengakan hukum. ‘’Tentunya bukan hanya orang dipenjarakan, tapi barang bukti juga harus segera dieksekusi atau dimusnahkan,’’ katanya.
Page: 1 2
Gubernur Papua Mathius D Fakhiri, mengatakan program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk…
AKP Rian menegaskan bahwa puluhan orang yang ditahan setelah terlibat dalam beberapa tindakan kriminal. Dari…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru menjelaskan bahwa saat ini tim terpadu atau Garnisun terus…
Ia menambahkan, pada awal bulan lalu Pemkot Jayapura juga telah menyalurkan enam unit kendaraan dinas…
Agus Salim dan Sa’di berangkat dari Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Hamadi menggunakan satu unit perahu…
Kepala DKP Papua Iman Djuniawal, mengatakan selama ini sebagian besar hasil tangkapan ikan di Wilayah…